Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Hal yang Dinilai Meringankan
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam kasus penyebaran konten asusila.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Baca: 2 Hari Jelang Sidang Vonis, Vanessa Angel Alami Diare dan Vertigo di Rutan Medaeng

Baca: Yang Ingin Dilakukan Vanessa Angel Setelah Keluar Penjara, Ini Kata Tantenya

Baca: Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi karena Kasus Penipuan

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.

Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.

Ingin perawatan

Berita Rekomendasi

Vanessa Angel mengungkapkan keinginan apabila kelak bebas dari penjara. keinginan terdakwa kasus penyebaran konten asusila itu, diungkap oleh Reni, tantenya.

Satu hal yang akan dilakukan Vanessa bila bebas kelak adalah melakukan perawatan diri di salon.

"Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya," kata Reni kepada Kompas.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Baca: Sering Jadi Sasaran Nyinyir Netizen, Gisel Ungkap Perlakuan Orang Lain di Kehidupan Nyata

Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG )
Tante Vanessa Angel, Reni saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) (Tribunnews.com)

Namun, kepada Reni, Vanessa tak bercerita apakah dirinya akan kembali berkarier di dunia entertainment.

Baca: Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Vanessa Angel Berharap Segera Kumpul dengan Keluarga dan Teman

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

Baca: Kata Mantan Istri, Deddy Corbuzeir Pernah Ungkap Keinginan Jadi Mualaf kepada Ustaz Jefri Al Buchori

Baca: Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi karena Kasus Penipuan

"Enggak cerita sih. Yang penting dia fokus dengan permasalahan dia ini dan menyelesaikan permasalahan dulu," ucap Reni lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa akan menghadapi vonis setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas