Ifan Seventeen Lolos Dari Pasal Perzinahan, Ini Yang Sebabkan Suami CM Cabut Laporan
Suami Cm, seorang dokter kandungan, PNS di RSUD Soreang melaporkan istri dan Ifan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menerima hasil visum terkait kasus yang menjerat perempuan berinisial Cm dan vokalis band Seventeen, Riefian Fajarsyah atau biasa dikenal Ifan Seventeen.
"Hasil visumnya sudah keluar, isinya menerangkan tidak ditemukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan sehingga laporanya tidak cukup bukti," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa, Kamis (27/6/2019).
Seperti diketahui, Suami Cm, seorang dokter kandungan, PNS di RSUD Soreang melaporkan istri dan Ifan ke Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca: Mardani Ali Sera : Saya Masih Percaya MK Pegang Teguh Prinsip Keadilan dan Kebenaran
Baca: Kenali Gejala dan Penyebab Janin Tidak Berkembang Seperti yang Dialami Sandra Dewi
Baca: Berita Duka, Kepala BKPSDA Bangkalan Moh Guffron Tutup Usia, Sempat Dirawat Karena Sakit Jantung
Baca: Air Matanya Nyaris Tumpah, Tata Janeeta Ceritakan Penyebab Dirinya Gugat Cerai Suami
Pelaporan berkaitan saat Cm dan Ifan ketahuan berada di satu apartemen.
"Laporannya sendiri sudah dicabut oleh suaminya. Jadi prosesnya selesai," ujar Rifai.
Adapun Cm dan suaminya saat ini sedang dalam proses cerai.
Gugatan cerainya terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri tentang Penanganan Penyidikan, penyidik harus mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Pasal yang dilaporkan pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan," ujar Rifai. Kasus perselingkuhan di KUH Pidana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 hingga 5.
Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
Baca: Menunggu Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Cek Lagi 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi
Baca: Bersama Budi Waseso, KPK Mau Anggota Pramuka Berintegritas
Baca: Zahwa Massaid Rayakan Kelulusan SMA, Tampil Cantik dan Anggun di Acara Prom Night Intip Foto-fotonya
Ayat 2 nya menyebutkan tindak pidana ini bisa dilakukan penuntutan jika ada pengaduan suami atau istri dan ayat 4 mengatur pengaduan bisa ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Adapun ancaman pidana di pasal ini paling lama sembilan tahun.
Dalam video berisi penggerebegan yang beredar, tampakIfan bersama perempuan diduga berinisial Cm keduanya terllihat keduanya tidak melakukan perbuatan negatif.
Mereka berpakaian lengkap ketika didatangi beberapa orang, di antaranya ada yang memakai masker dan ada yang memegang kamera.
Pengakuan Ifan Seventeen, Cm berkunjung sebagai seorang teman lama, teman SMA. Dan, tak ada hubungan apa-apa di antara mereka. (*)