Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel

Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan kepada jaksa penuntut umum, untuk mengembalikan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel.

Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee dari Vanessa dari mucikari.

"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.

"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah," kata Abdul Malik.

"Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuh Abdul Malik lagi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.

Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah. "Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas