Senyum Pelawak Nurul Qomar Saat Dibawa ke Kejaksaan
Tersenyum, itulah ekspresi pelawak kondang era 1990-an , Nurul Qomar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Tersenyum, itulah ekspresi pelawak kondang era 1990-an , Nurul Qomar, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6/2019).
Personel grup "Empat Sekawan" yang akrab disapa Komar ini kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Pemeriksaan dilakukan usai berkas perkara Komar dilimpahkan dari Polres Brebes ke Kejari Brebes dalam tahap II untuk dilakukan penuntutan.
Baca: Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelawak Nurul Qomar: Doain Saya Ya
Baca: Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Rekam Jejak Kasus Vanessa Angel, Mulai Ditangkap Hingga Bebas Sabtu Ini
Komar datang ke Kejari Brebes mengenakan baju lengan panjang warna putih, celana abu-abu dan bersepatu.
Senyumnya tak lepas dari wajahnya.
Komar sempat meminta doa kepada para wartawan yang mengambil gambar dan mewawancarainya.
Hal itu dilakukan agar dirinya dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.
"Doain saya ya," ucapnya.
Baca: Pastikan Nurul Qomar Benar-benar Kantongi Ijazah S2 dan S3, Manajer Mengaku Pernah Antar Kuliah
Sementara itu, Komar yang dimintai keterangan wartawan, mengakui penyakit yang dideritanya.
Setiap hari, dirinya harus mendapatkan bantuan pernapasan (nebulizer) setiap 8 jam sekali karena penyakit asmanya itu.
"Kata dokter ahli asma, saya harus mendapatkan nebu. Selain itu, tekanan darah juga sering tidak stabil," katanya.
Baca: Polisi Bebaskan Pelawak Nurul Qomar karena Sakit Asma
Baca: Dipenjara Tapi Masih Bisa Video Call dengan Putrinya yang Sakit, Jerry Aurum Ungkap Perasaan Rindu
Perjalanan Kasus Pemalsuan Ijazah
Kasus Komar bermula saat ia dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.
Ijazah itu, jelas AKP Tri Agung, diperoleh dari salah satu universitas yang berada di Jakarta.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.