Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Steve Emmanuel Kembali Sidang, Apa Tanggapan Jaksa Pada Pembelaan Mantan Andi Soraya?

Terdakwa Steve Emmanuel akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Steve Emmanuel Kembali Sidang, Apa Tanggapan Jaksa Pada Pembelaan Mantan Andi Soraya?
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Steve Emmanuel akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, hari ini Senin (1/7/2019) siang.

Dijadwalkan, sidang tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi Steve dan kuasa hukum.

Sebelumnya Steve dan kuasa hukum telah membacakan pleidoinya pada persidangan minggu lalu, Senin (24/6/2019).

Dalam nota pembelaaan berjudul "Mengapa Saya Harus Disidang?" itu, Steve mengakui dan meminta maaf kepada majelis hakim lantaran ia telah mengonsumsi narkoba.

Namun dalam nota pembelaan itu juga, Steve mengaku berkeberatan dan merasa tuntutan JPU terlalu besar.

Untuk diketahui, Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A

tas dakwaan itu, Steve dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

Gelisah Pikirkan Anak
Selama mendekam di penjara enam bulan terakhir ini, kehidupan aktor Steve Emmanuel berubah drastis.

Kehidupan penjara membuat pria tersebut benar-benar merasa tidak nyaman.

Apalagi, selama berada di balik jeruji besi, dia tidak bisa bekerja dan mencari uang untuk membiayai putra semata wayangnya, Derren Sterling.

Derren Sterling merupakan buah pernikahan siri Steve Emmanuel dengan Andi Soraya.

Darren Starling putra Steve Emmanuel dan Andi Soraya
Darren Starling putra Steve Emmanuel dan Andi Soraya (Instagram @andisorayabeatrix)

Mereka menikah siri pada tahun 2006, tapi berakhir dengan perceraian.


Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan,selama di penjara, kliennya selalu memikirkan kehidupan putranya yang saat ini diasuh Andi Soraya.

"Steve di penjara selalu memikirkan anaknya. Karena selama ini dia (Steve) yang membiayainya," kata Jaswin Damanik kepada Warta Kota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas