Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah, Komedian Nurul Qomar Hanya Dikenai Wajib Lapor
Pelawak Qomar terjerat kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 di UNJ.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Nurul Qomar wajib melaksanakan laporan di Kejaksaan Negeri Brebes terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 Program Studi Pendidikan Dasar Universitas Negeri Jakarta.
Pelawak Qomar terjerat kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 di UNJ. Qomar dikenai wajib lapor oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
"Besok saya akan ke kejaksaan Brebes untuk wajib lapor, itu aja," ujar Qomar saat ditemui di Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019).
Lebih lanjut, dirinya mengaku sudah menunjuk seorang kuasa hukum untuk mendampinginya saat sidang nanti di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
Namun, dirinya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca: Penjelasan Polisi Tentang Video Viral Wanita Depresi Bawa Anjing Masuk Sebuah Masjid di Bogor
"Insya Allah dalam minggu ini. Mudah-mudahan nggak jadi sidang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," tutur Qomar.
Baca: Pusat Perbelanjaan ITC Permata Hijau Kini Juga Ikut Sepi
Diketahui, Qomar sempat ditahan Polres Brebes. Dia terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik
Ijazah tersebut digunakan untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) di Brebes tempo 2017.
Namun, Nurul Qomar akhirnya dibebaskan pada Selasa (25/6/2019) lalu.
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan Qomar yang kabarnya memiliki penyakit asma akut.
Penulis: Luthfi Khairul Fikri
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Ditahan, Komedian Nurul Qomar Akui Hanya Wajib Lapor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.