Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rey Utami Akui Risih Dengar Ucapan Galih Ginanjar Soal Ikan Asin

Namun, Rey Utami enggan menghentikan percakapan Galih Ginanjar karena sebuah alasan.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
zoom-in Rey Utami Akui Risih Dengar Ucapan Galih Ginanjar Soal Ikan Asin
Grid.ID/ Rissa Indrasty
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rey Utami mengaku risih saat mendengar ucapan Galih Ginanjar yang menceritakan organ kewanitaan mantan istrinya.

Percakapan itu dilakukan dalam wawancara di kanal Youtube Rey Utami dan Benua, dengan video berjudul GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU'.

“Aku sebagai wanita ya risih, sebagai wanita,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019) malam

Namun saat wawancara, Rey Utami enggan menghentikan percakapan Galih Ginanjar. Sebab menurutnya, ia harus tetap memandu wawancara tersebut.

Baca: Kisah Annisa Pohan yang Pesanannya Selalu Ditolak Ojek Online, Ini Tindakan yang Dilakukannya

Baca: Zul Zivilia Menangis: Istrinya Harus Menanggung Beban Hidup Sendirian

“Tapi di situ kan aku posisinya sebagai presenter. Jadi aku harus menanyakan, jawaban-jawaban Galih itu,” katanya.

Baca: Mengaku Sudah Temui Hotman Paris, Apakah Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar Gentar?

Menurut Rey Utami, konten dengan Mulut Sampah merupakan hasil wawancara tanpa sensor dengan narasumber. Setiap narasumber memiliki pilihan ingin mengucapkan segala sesuatu atau tidak.

Berita Rekomendasi

“Sesuai dengan kontennya, acaranya, yang mau nyampah ya silahkan. Kan kami dari awal sudah bilang, yang tidak ingin disampaikan, tidak perlu disampaikan, kalau tidak ingin jawab ya tidak apa-apa,” katanya.

Merasa harga dirinya diinjak, Fairuz didampingi suami dan pengacara Hotman Paris membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila.

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas