Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Wakil Ketua Komnas Perempuan Turut Tanggapi Ujaran 'Ikan Asin' Galih Ginanjar

Wakil Ketua KOMNAS Perempuan Dr. Dra. Budi Wahyuni MM. MA tanggapi kasus Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar.

Editor: Fitriana Andriyani

Ia mnegungkapkan ujaran yang menyinggung atribut seksual, bisa masuk dalam kategori pelecehan seksual.

"Dan ini jelas ya karena ada penyerangan terhadap atribut seksual tertentu," sambungnya.

Baca: Vicky Prasetyo Cerita Pengalamannya di Penjara kepada Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Bilang Gila

Baca: Kliennya Terseret Skandal Ikan Asin, Farhat Abbas Sarankan Galih Ginanjar Minta Maaf pada Fairuz

Baca: Tersandung Skandal Ikan Asin, Galih Ginanjar Mengaku Sudah Tabbayun dan Minta Maaf pada Suami Fairuz

KOMNAS Perempuan jelas tidak bisa membenarkan apa yang telah dilakukan oleh mantan suami Fairuz A Rafiq itu.

"Berarti ini mengandung unsur kekerasan pada perempuan secara verbal?" tanya Iis Dahlia kepada Budi Wahyuni.

"Iya," jawab wakil ketua KOMNAS Perempuan itu mantap.

"Yang selama ini lebih ditengarai ini kalau ada body contact. Ini kan tidak ada, tetapi ini ada buktinya bahwa di rekaman itu ada konten yang mengarah kepada merendahkan harkat, martabat perempuan," jelas Budi Wahyuni.

Meski tidak ada kontak fisik, video ujaran 'ikan asin' yang menyakiti Fairuz A Rafiq tetap terkategori sebagai kekerasan seksusal secara verbal.

Berita Rekomendasi

"Kalau untuk masalah seperti ini sanksinya seperti apasih?" tanya Rangga SMASH.

"Nah ini ada Bang Sunan," ujar Budi seolah mempersilakan beliau untuk menjawab pertanyaan dari Rangga.

"Tetapi pada dasarnya selama ini masuk pada kategori pencabulan," ujar Budi Wahyuni.

Meski tak ada kontak fisik secara langsung, Budi Wahyuni mengatakan, ujaran yang mengarah pada pelecehan seksual juga dapat dikatakan masuk dalam kategori pencabulan.

"Nah Pak sunan, untuk kasus seperti ini yang patut diberikan sanksi tuh yang ngomong, yang punya channel, atau keduanya?" tanya Uya Kuya.

Ditanya seperti itu, Sunan Kalijaga pun menjawab.

"Kalu menurut UU ITE disitu jelas ya orang yang membuat. Membuat tuh artinya, siapa yang menyampaikan dan bertanya, lalu dia mengupload, menditribusikan untuk dilihatatau ditonton oleh banyak masyarakat," ujar Sunan Kalijaga.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas