Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara Jalani Sisa Hukuman Jumat Pekan Ini
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (30) harus rela kembali melanjutkan hukumannya mendekam di dalam tahanan pekan ini pada Jumat (12/7/2019).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma (30) kembali melanjutkan hukumannya mendekam di dalam tahanan.
Dikabarkan pekan ini pada Jumat (12/7/2019), Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Hukuman ini harus dijalani Ridho Rhoma lantaran adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi dari jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan tersebut berisikan penambahan masa hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan, sebelumnya Ridho telah menjalani masa hukuman selama 10 bulan sehingga Ridho Rhoma masih harus menjalani tambahan 8 bulan penjara.
Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Ridho Rhoma Harus Masuk Penjara Lagi, Bagaimana Nasib Rencana Pernikahannya?
Baca: Aktor Ridho Ilahi Angkat Bicara Soal Video Penggerebekan di Hotel Bareng Selebgram
Baca: Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Jalani Sisa Masa Tahanan
Sementara itu, kuasa hukum Ridho, Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, kepada kompas.com mengatakan Ridho rela menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukuman.
"Panggilannya insya Allah kami akan hadir pukul 14.30, setelah shalat Jumat (12/7/2019)."
"Karena kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau 'Kita selesaikan dulu shalat Jumat dulu'," ujarnya.
Achmad mengatakan, nantinya Ridho akan diantar oleh ayahnya, Rhoma Irama setelah menunaikan shalat Jumat.
"Termasuk bapaknya Pak H Rhoma Irama insya Allah akan hadir dan insya Allah beliau juga mengantar dan kuat," tambahnya.
Ismail menambahkan, kliennya juga memegang teguh nasihat-nasihat dari sang ayah yang memintanya ikhlas menjalani hukuman.
(Tribunnews.com/Tio Buqi/Kompas.com)