Atiqah Hasiholan Masuk Mobil Tahanan untuk Dampingi Ibunya
Atiqah Hasiholan begitu setia mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet yang baru saja mendapat vonis dua tahun penjara terkait kasus menyebarkan hoax.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan begitu setia mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet yang baru saja mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Atiqah yang pada awalnya bungkam berkait kasus hukum yang menjerat ibunya, akhirnya turut bersuara. Ia merasa kecewa atas putusan tersebut.
Baca: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Tompi: Sejujurnya Saya Berharap Beliau Tidak Dihukum
Baca: Milano Lubis Tak Dibayar Saat Bela Vanessa Angel Dalam Kasus Prostitusi Online, Ini Alasannya
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Namun, di sisi lain ia juga bersyukur karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara.
Usai memberikan sedikit pernyataan, Atiqah bersama kakaknya Ibrahim Alhady dan ibunya Ratna Sarumpaet bergegas menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Rumahnya, Rey Utami Mengaku Kameranya Raib di Bawa Kabur Manajer
Setelah mereka semua masuk, mobil tahanan pun segera melaju menuju Rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna mendekam.
Diketahui, Ratna telah terbukti melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Majelis Hakim yang dipimpin hakim Joni memutuskan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan terdawa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Baca: Tersangka Perampokan Emas 1,6 Miliar di Balaraja Mengaku Belajar dari Youtube
Baca: Salmafina Blak-blakan soal Isu Pindah Keyakinan hingga Tangisannya saat Berdoa
Baca: Panduan Transportasi dari Jakarta ke Sapporo, Ibu Kota Prefektur Hokkaido
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna Sarumpaet awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.