Kata Farhat Abbas, Channel Youtube yang Memuat Video ''Ikan Asin'' Bukan Milik Pablo Benua
Farhat Abbas, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, mengatakan vlog bincang-bincang Rey Utami dan Galih Ginanjar bukan milik Pablo Benua.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Keduanya dianggap menyebarkan konten yang bersifat pornografi melalui platform YouTube mereka.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Diresmkrimsus Polda Metro Jaya.
Jadi tersangka
Rey Utami baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak penyebaran konten asusila.
Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya pun membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Farhat Abbas kliennya akan menjalani pemeriksaan kembali selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya.
"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," kata Farhat Abbas saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).
"Ya, kalau prosesnya itu di luar dari kebiasaan saja, pemeriksaan sampai tengah malam, sampai pagi, enggak ada kesempatan istirahat, itu saja," terangnya.
Baca: Hotman Paris Angkat Bicara Saat Galih Ginanjar Mengaku Ingin Berdamai dengan Fairuz A Rafiq
Baca: Modus 3 Tersangka Kasus Ikan Asin Terungkap, Percakapan Berdurasi 32,6 Menit Jadi Alat Bukti Polisi
Baca: Dengar Kabar Anaknya Pindah Agama, Sunan Kalijaga: Biasa Ajalah
Farhat Abbas merasa kliennya itu melawan opini-opini yang dibentuk sehingga membuat semua orang merasa benci.
Ia juga mengatakan kasus yang menjerat kliennya itu berhubungan dengan persaingan YouTubers.
"Ya susah, ini kan lawan opini-opini gitu kan yang dibuat kan seolah-olah mengajak orang merasa kebencian, permusuhan itu," kata Farhat.
"Apalagi dilakukan dengan trik-trik youtuber-youtuber semua. Ini kan kompetisi youtuber," ucapnya.
Rey Utami dan Pablo Benua resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila. Sempat ditahan lebih dari 12 jam, pasangan suami istri tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.