Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka
Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Daryono

Menurut Argo Yuwono, ketiga tersangka itu sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).
Galih, Rey, dan Pablo, kata dia, telah memenuhi unsur dalam pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan tindakan asusila.
"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo Yuwono, polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.
Farhat Abbas Bilang Rey Utami dan Pablo Benua Belum Ditahan

Farhat Abbas ungkap kliennya akan menjalani pemeriksaan kembali selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya.
"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," kata Farhat Abbas saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).
"Ya, kalau prosesnya itu di luar dari kebiasaan saja, pemeriksaan sampai tengah malam, sampai pagi, enggak ada kesempatan istirahat, itu saja," terangnya.
Farhat Abbas merasa kliennya itu melawan opini-opini yang dibentuk sehingga membuat semua orang merasa benci.
Ia juga mengatakan kasus yang menjerat kliennya itu berhubungan dengan persaingan YouTubers.
"Ya susah, ini kan lawan opini-opini gitu kan yang dibuat kan seolah-olah mengajak orang merasa kebencian, permusuhan itu," kata Farhat.
"Apalagi dilakukan dengan trik-trik youtuber-youtuber semua. Ini kan kompetisi youtuber," ucapnya.