Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Daryono
zoom-in Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka
Kolase dari Grid.ID/Rangga Gani Satrio dan Instagram.com/@reyutami via TribunStyle
Perkembangan Kasus 'Ikan Asin': Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Benua Ditetapkan sebagai Tersangka 

Menurut Argo Yuwono, ketiga tersangka itu sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).

Galih, Rey, dan Pablo, kata dia, telah memenuhi unsur dalam pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan tindakan asusila.

"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo Yuwono, polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.

Farhat Abbas Bilang Rey Utami dan Pablo Benua Belum Ditahan

Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus ikan asin pada Rabu (10/7/2019). Tiba di gedung Ditreskrimsus pukul 10.00 WIB, keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas. Pablo Benua, mengaku ia siap menjalani pemeriksaan.
Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait kasus ikan asin pada Rabu (10/7/2019). Tiba di gedung Ditreskrimsus pukul 10.00 WIB, keduanya didampingi pengacara Farhat Abbas. Pablo Benua, mengaku ia siap menjalani pemeriksaan. (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)
Berita Rekomendasi

Farhat Abbas ungkap kliennya akan menjalani pemeriksaan kembali selama 1x24 jam di Polda Metro Jaya.

"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," kata Farhat Abbas saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).

"Ya, kalau prosesnya itu di luar dari kebiasaan saja, pemeriksaan sampai tengah malam, sampai pagi, enggak ada kesempatan istirahat, itu saja," terangnya.

Farhat Abbas merasa kliennya itu melawan opini-opini yang dibentuk sehingga membuat semua orang merasa benci.

Ia juga mengatakan kasus yang menjerat kliennya itu berhubungan dengan persaingan YouTubers.

"Ya susah, ini kan lawan opini-opini gitu kan yang dibuat kan seolah-olah mengajak orang merasa kebencian, permusuhan itu," kata Farhat.

"Apalagi dilakukan dengan trik-trik youtuber-youtuber semua. Ini kan kompetisi youtuber," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas