Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Rumahnya, Rey Utami Mengaku Kameranya Raib di Bawa Kabur Manajer
Barang bukti berupa alat perekam untuk membuat vlog "ikan asin", tak ditemukan di kediaman Rey Utami dan Pablo Benua.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang bukti berupa alat perekam untuk membuat vlog "ikan asin", tak ditemukan di kediaman Rey Utami dan Pablo Benua.
Di hadapan penyidik, Rey Utami mengaku kameranya yang dipakai untuk vlog telah raib dibawa kabur oleh manajernya.
Bahkan ia sudah membuat laporan terkait kehilangannya tersebut di Polres Bogor.
Baca: Klaim Tak Pernah Cinta Hilda Vitria, Apa Alasan Kriss Hatta Dulu Menikahinya?
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Baca: Kata Hotman Paris Terkait Penetapan Tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua
"Ya kemarin juga ada laporan polisi yang dilaporkan oleh Rey Utami di daerah Polres Bogor, dia melaporkan kalau ada kehilangan kamera di sana," ucap Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2019).
"Pelakuknya atau terlapornya adalah Efendi Suwandi, dia menurut pengakuannya (Rey Utami) adalah manajernya," tambahnya.
Ada indikasi jika Rey Utami dan Pablo Benua berniat menghilangkan barang bukti. Sebab ketika ditanyai perihal manajernya, Rey tak bisa menjawab.
"Tapi setelah kita tanyakan tentang manajernya itu, alamatnya dimana. Dia tidak memberikan, nomer telfonnya berapa, juga nggak bisa memberikan," beber Argo.
"Jadi tetap kita lakukan penyelidikan apakah benar ini laporan kehilangan betul, ataukah bukan. Kita lakukan penyidikan itu. Walau laporan tetap kita cek di situ," jelasnya.
Tak sampai situ, video bincang-bincang Rey Utami dan Galih Ginanjar yang sudah dihapus tersebut menjadi landasan kepolisian melakukan penangkapan.
Sebab, hal tersebut sudah tergolong tindak penghilangan barang bukti.
"Kenapa kita lakukan penangkapan salah satunya itu sudah dihapus menghilangkan barang bukti kemudian di rumahnya kita geledah sudah tidak ada semua alat alatnya bersih kameranya pun gak ada," terang Argo Yuwono.
Jika terbukti bersalah, Rey Utami dan Pablo Benua terancam hukuman penjara enam tahun.
Untuk pasal yang disangkalkan pasal 27 ayat 1 kemudian pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 kemudian ita kenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dan kita kenakan UU KUHP juga. Ancamannya 6 tahun ke atas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.