Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Tompi: Sejujurnya Saya Berharap Beliau Tidak Dihukum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tompi punya harapan tersendiri terkait vonis untuk kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Ratna Sarumpaet.
Pria yang sempat menjadi saksi di persidangan kasus Ratna Sarumpaet tersebut mengaku ia menginginkan ibu dari Atiqah Hasiholan itu tidak dihukum dan dapat segera kembali ke keluarga.
Tompi juga berharap Ratna Sarumpaet menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran mengingat ada proses panjang yang harus dijalankan.
Baca: Milano Lubis Tak Dibayar Saat Bela Vanessa Angel Dalam Kasus Prostitusi Online, Ini Alasannya
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Baca: Galih Ginanjar Masih Diperiksa Polisi, Barbie Kumalasari Belikan Nasi Goreng untuk Suaminya Itu
Baca: Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Rumahnya, Rey Utami Mengaku Kameranya Raib di Bawa Kabur Manajer
Diketahui, Ratna Sarumpaet menyebarkan hoax kalau dirinya mengalami luka lebam akibat dikeroyok. Padahal itu efek dari melakukn tindakan kecantikan di wajah.
“Sejujurnya saya berharap beliau tidak dihukum, mudah-mudahan ini jadi pelajaran yang mahal,” ungkap Tompi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca: Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Hotman Paris: Dont Care
“Tapi kita kan enggak bisa beropini base on maunya saya. Ada regulasi, dan problemnya ada di regulasi ini,” sambung Tompi.
Keinginan penyanyi yang juga dokter bedah plastik ini agar Ratna Sarumpaet tidak dihukum itu diantaranya karena pertimbangan kemanusiaan dan Ratna mau mengakui kebohongan yang ia lakukan.
Baca: Beri Motivasi untuk Para Jomblo, Tegar Septian Analogikan Rembulan Tetap Bersinar Meski Sendirian
“Tapi akhirnya terungkap dan ternyata hanya isu hoaks doang, tapi pun demikian ternyata destruksinya tidak berlanjut dan beliau juga sudah mengaku, ya saya berharap bisa bebas kalo dihukum ya seringan-ringannya,” ujar Tompi.
Seperti kata Tompi, semuanya ditentukan oleh sistem hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Joni memutuskan Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili menyatakan. Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019)
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.