Update Terkini Kasus 'Ikan Asin': Status Tersangka Galih dkk hingga Ancaman Hukuman 6 Tahun Lebih
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq melalui video 'ikan asin' memasuki babak baru.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
TRIBUNNEW.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq melalui video 'ikan asin' memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada artis Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Berikut update terkini kasus video 'ikan asin':
1. Dijadikan Tersangka Setelah Gelar Perkara
Polisi membenarkan bahwa arti Galih Ginanjar serta pemilik akun Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq melalui media sosial.
Konfirmasi penetapan tersangka Rey, dan Pablo ini didapat dari Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca: Barbie Kumalasari Tak Tidur Demi Dampingi Galih Ginanjar yang Sedang Berkasus
Sementara status tersangka Galih dikonfirmasi oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan.
"Ya sudah (Pablo dan Rey ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka Rey Utami dan Pablo Benua berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Keduanya telah diperiksa pada Rabu kemarin.
Selain Pablo dan Rey, polisi juga telah memeriksa saksi terlapor, yakni artis Galih Ginanjar yang merupakan mantan suami Fairuz.
Dalam kasus ini, Galih pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, Galih juga sudah (ditetapkan tersangka)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kamis (11/7/2019).
Baca: Kabar Mantan Pacar Berbanding Terbalik dengan Galih Ginanjar, Kini Sudah Hijrah & Cantik Berhijab
Penyidik selanjutnya akan mengagendakan pemanggilan Galih sebagai tersangka.
"Saya belum tahu kapan penyidik akan memanggil (Galih) atau menangkap," ungkap Iwan.
2. Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Pablo dan Rey
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemilik akun YouTube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami.
Surat penangkapan diterbitkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap artis Fairuz A Rafiq.
Mereka menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/7/2019).
"(Pablo dan Rey) masih dalam tahap pemeriksaan (sebagai tersangka) di Polda Metro Jaya, sudah penangkapan," kata Iwan kepada Kompas.com, Kamis.
3. Polisi Nilai Pablo dan Rey Tidak Koperatif
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai pemilik akun Youtube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami tidak kooperatif saat diperiksa pada Rabu (10/7/2019) kemarin terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq.
"(Pablo dan Rey) engga kooperatif (saat diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan, Kamis.
Baca: Fairuz A Rafiq Bertakbir Saat Galih Ginanjar, Rey Utami-Pablo Jadi Tersangka, ini Kata Istri Sonny
Namun, Iwan tak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan yang dijalani keduanya.
Iwan mengungkapkan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memutuskan bahwa ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"(Alasan ditetapkan tersangka) ya karena sudah memenuhi unsur pidana," ujar Iwan.
Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap mereka.
4. Terancam Hukuman Lebih dari 6 Tahun Penjara
Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dan tindak pidana.
"(Ketiga tersangka) Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Argo menjelaskan, penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019) pukul 23.00 WIB.
"Setelah mengklarifikasi pelapor, tiga saksi, saksi ahli, dan terlapor, penyidik melakukan gelar perkara. Kemudian dari hasil gelar perkara, status ketiganya dinaikkan menjadi tersangka," jelas Argo.
5. Reaksi Fairuz
Apa reaksi Fairuz A Rafiq setelah polisi menetapkan status tersangka pada Galih Ginanjar, Pablo dan Rey Utami?
Dikutip dari TribunJakarta, saat dihubungi, sayangnya Fairuz A Rafiq enggan memberikan pernyataan terkait hal itu.
“Maaf saya masih belum bisa bicara dulu,” katanya saat dihubungi wartawan lewat pesan singkat, Kamis (10/7/2019).
“Mohon pengertiannya,” tambahnya.
Awal Mula Kasus
Sementara itu suami Fairuz, Sonny Septian juga tidak merespon saat dihubungi.
Sebelumnya diberitakan, Fairuz telah melaporkan Galih, Rey, dan Pablo dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Baca: Galih Ginanjar Diperiksa Polisi, Barbie Kumalasari Kurang Tidur dan Bikin Mukanya Semblep
Kasus itu bermula ketika Galih dinilai telah menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait sebutan "bau ikan asin" yang ditujukan kepada Fairuz.
Dalam video itu, Rey Utami yang menjadi pembawa acara melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.
Fairuz kemudian melaporkan kasus video itu yang dinilai berkonten asusila ke polisi.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)