Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan, Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Suaminya Itu

Galih Ginanjar menolak menandatangani surat penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus "ikan asin".

Editor: Willem Jonata
zoom-in Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan, Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Suaminya Itu
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Barbie Kumalasari saat tiba di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019). Ia bawa obat dan celana pendek untuk suaminya, Galih Ginanjar, yang sudah resmi ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar menolak menandatangani surat penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus "ikan asin".

Barbie Kumalasari, mengungkap alasan suaminya itu. Sebenarnya, menurut dia, Galih Ginanjar bukan tidak mau menandatangani surat penahanan.

"Jadi bukan Galih tidak mau tandatangan, (tapi) karena kuasa hukumnya masih di luar kota," ujar Barbie Kumalasari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

"Semalam itu kan 1x24 jam, jam 03.20 selesai diperiksa (sebagai tersangka). Saya kan bukan kuasa hukumnya. Aku baru datang karena kuasa hukumnya lagi ke luar kota. Itu aja," sambung dia.

Baca: Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari Bawakan Obat dan Celana Pendek

Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen

Baca: Shock Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari: Gua Dihina Orang Sudah Enggak Keruan

Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Galih enggan berkomentar terkait alasannya menolak menandatangani surat penahanan.

Ia menyerahkan semua kepada tim kuasa hukumnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa tidak masalah bila seorang tersangka menolak menandatangani surat penahanan.

Baca: Ekspresi Wajah Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami Saat Digiring ke Ruang Tahanan

"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya.

Galih Ginanjar saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya,  Jumat (12/7/2019).
Galih Ginanjar saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019). (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)
Berita Rekomendasi

Menurut dia, penolakan tersebut merupakan hak tersangka dan tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.

"Itu hak mereka, tidak masalah, tidak ada aturan juga. Penahanan 20 hari ke depan, oke," kata Argo.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog kanal YouTube terlapor.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Dugaan hinaan itu salah satunya terkait perumpamaan ikan asin.

Ketiganya disangkakan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.

Setia dampingi Galih

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas