Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menanti Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Ridho Rhoma dijadwalkan kembali masuk bui untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menanti Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
kolase Tribunnews/Instagram
Ridho Rhoma, anak Raja Dangdut Rhoma Irama 

Hukuman ini harus dijalani Ridho Rhoma setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi dari jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat 12 Juli 2019 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dengan Haji Rhoma insha allah kita akan taat hukum," kata kuasa hukum Ridho, Achmad Kholidin dalam jumpa pers di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Baca: Dua Tahun Pita Suaranya Bermasalah, Raffi Ahmad Tetap Aktif Bekerja

Achmad mengatakan, Ridho akan dengan rela menyerahkan diri untuk menjalani sisa hukumannya yakni 10 bulan penjara.

"Panggilannya insya Allah kami akan hadir pukul 14.30, setelah salat Jumat (12/7/2019). Karena kemarin kami konsultasi dengan H. Rhoma, kata beliau 'Kita selesaikan dulu salat Jumat dulu'," ujarnya.

Baca: Bagaimana Kalau Galih Ginanjar Jadi Tersangka? Barbie Kumalasari Enggan Berandai-andai

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat Ridho Rhoma. Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho yakni satu tahun enam bulan penjara.

Baca: Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi, Hotman Paris: Dont Care

Namun sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dengan demikian putra penyanyi dangdut Rhoma Irama itu masih harus menjalani delapan bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Ridho baru memutuskan untuk menjalani sisa hukumannya setelah mendapatkan surat panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas