Menanti Ridho Rhoma Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Ridho Rhoma dijadwalkan kembali masuk bui untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat masih menanti kedatangan Ridho Rhoma yang akan menyerahkan diri untuk kembali melanjutkan hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Hingga Jumat (12/7/2019) pukul 14.25 WIB, Ridho Rhoma belum menampakkan diri.
Meski demikian, Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy subhan memastikan hari ini putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu, berencana menyerahkan diri.
“Kami tidak tahu jam berapa berapanya. Tapi infonya Benar Ridho akan datang memenuhi panggilan,” kata Ridho di Kejari Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Baca: Ridho Rhoma Siapkan Fisik dan Mental Sebelum Masuk Penjara
Baca: Shock Galih Ginanjar Ditahan, Barbie Kumalasari: Gua Dihina Orang Sudah Enggak Keruan
Baca: Serangan Stroke Ternyata Dapat Diprediksi
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
Apabila Ridho Rhoma sudah datang, akan dilakukan pendataan terlebih dulu sebelum nantinya di bawa ke rutan Salemba, Jakarta Timur.
“Setelah mereka datang ke sini ada pendataan segala macam baru kami bawa ke salemba dan langsung dieksekusi,” ungkap Ridho.
Ridho Rhoma akan kembali masuk penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba usai kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman selama 10 bulan rehabilitasi, dari total hukuma selama satu tahun enam bulan penjara. Sehingga di penahanan kali ini Ridho tinggal menjalankan delapan bulan penjara.
Rencana kedatangan Ridho Rhoma kali ini setelah tiga kali mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.
Jalani sisa hukuman
Ridho Rhoma bakal masuk bui untuk menjalani sisa hukuman terkait kasus narkoba yang dulu menjeratnya.
Pada Jumat (12/7/2019), Ridho Rhoma dijadwalkan masuk Rutan Salemba. Sisa hukumannya, yakni satu tahun enam bulan penjara.