Ridho Rhoma Kembali Masuk Penjara, Rhoma Irama Pastikan Anaknya Tak Lagi Konsumsi Narkoba
Rhoma Irama ikut mengantar putranya, Ridho Rhoma, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum berangkat ke Rutan Salemba, untuk jalani sisa hukuman.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rhoma Irama ikut mengantar putranya, Ridho Rhoma, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum berangkat ke Rutan Salemba, untuk jalani sisa hukuman terkait kasus narkoba.
Pada kesempatan itu, ia memastikan apabila putranya tersebut sudah tidak menggunakan narkoba.
“Jangan sampai ada kesan Ridho Rhoma ini bolak-balik penjara. Ridho ini bukan mengulang-ngulang memakai narkoba. Kasus ini tetap kasus yang pertama. Ini bagian dari prosesnya, jadi bukan ada pengulangan perbuatan Ridho,” ungkap Rhoma di Kejari Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Baca: Naik Mobil Tahanan, Ridho Rhoma Berangkat ke Rutan Salemba
Maka dari itu Rhoma pun bersemangat menemani putranya sebelum ke penjara karena ingin sekaligus menitipkan Ridho kepada pihak berwajib agar jangan sampai terpengaruh hal negatif saat dipenjara.
“Tolong titip Ridho nanti di Lapas, karena di Lapas itu kan banyak hal-hal negatif yang bisa memengaruhi Ridho di sana. Kami dari keluarga ikhlas menerima ini dan Ridho siap menjalani ini,” papar Rhoma.
Baca: Gisel Beberkan Alasannya Gugat Cerai Gading Marten, Masalah Ekonomi dan Orang Ketiga Tak Termasuk
Baca: Demi Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ingin Temui Fairuz A Rafiq untuk Minta Maaf
Baca: Curhat di Instagram, Andika Mahesa: Gue Kera Tamvan yang Selalu Salah di Mata Siluman dan Netizen
‘Raja Dangdut Indonesia’ itu pun berharap putranya dapat lebih memperdalam ilmu agama selama menjalankan hukuman di penjara.
Tidak hanya dari segi agama, Rhoma juga berharap anaknya menyiapkan berbagai rencana untuk kembali melanjutkan kariri bernyanyinya usai keluar dari rutan.
“Ridho harus memanfaatkan sisa hukuman ini untuk menambah ilmu agamanya untuk meningkatkan iman kepada Allah dan profesionalisme menjalankan kariernya,” pungkas Rhoma.
Ridho Rhoma kembali masuk penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba usai kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dikabulkan oleh pihak Mahkamah Agung.
Sebelumnya Ridho telah menjalani hukuman selama 10 bulan rehabilitasi, dari total hukuman selama satu tahun enam bulan penjara dan selesai menjalankan hukuman pada Januari 2018.
Sehingga di penahanan kali ini Ridho hanya menjalankan sisa hukuman saja selama delapan bulan.
Penyerahan diri Ridho Rhoma kali ini setelah tiga kali mendapatkan surat panggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Adapun kasus ini merupakan kasus lama, yang dimulai saat Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,7 gram.