Hari Ini Steve Emanuel Jalani Sidang Putusan, Berikut Rekam Jejak Kasus Narkoba yang Menjeratnya
Steve Emanuel akan menjalani sidang putusan kasus narkotika. Bagaimana perjalanan Steve Emmanuel terjerat narkotika? Berikut rekam jejaknya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Steve membeli langsung di Belanda dan membawanya menggunakan koper bagasi dengan disembunyikan di balik lilitan baju.
"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai.Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," ujar Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz.
Kokain yang dibawa Steve Emanuel dari Belanda memiliki berat sebesar 1 ons. Dikatakan Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes, kokain dari Belanda memang terkenal kualitasnya.
"Hasil lab, kokain jenis yang memang bagus dan murni tanpa campuran. Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan. Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," ujar Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo.
"Efeknya dia euforia, jenis stimuilan yang bisa senang dan gembira. Dia buat adiksi, kedepan akan membuat pemakai depresi dan lain-lainnya sampai paranoid," terangnya.
3. Terancam Hukuman Mati.
Atas tindakannya tersebut, Steve Emanuel terancam hukuman mati.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Akan tetapi kuasa hukum Steve Emanuel, Jaswin Damanik sempat menganggap apa pasal yang digunakan untuk kliennya tersebut sangatlah keliru.
Menurutnya, kliennya itu bukanlah seorang pengedar. Melainkan hanya pengguna saja.
"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).
4. Sempat Ajukan Eksepsi Namun Ditolak
Atas dakwaan yang menjerat Steve Emanuel, pihaknya pun sempat mengajukan eksepsi atas tuduhan sebagai pengedar Narkotika.
Steve didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.