Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pertimbangan Ratna Sarumpaet Enggan Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet menerima hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pertimbangan Ratna Sarumpaet Enggan Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima 

Namun, petugas Rutan Polda Metro Jaya mengizinkan mereka memberikan kejutan pada pukul 15.00 WIB.

Menurut dia, tidak ada perayaan spesial yang disuguhkan. Hanya perayaan syukuran kecil-kecilan saja.

"Tidak ada yang spesial. Paling cuma bawa nasi tumpeng aja," kata dia.'

Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Atiqah Hasiholan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Kamis (11/7/2019) untuk mendampingi ibunya Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Baca: Datangi Rutan, Atiqah Hasiholan Siapkan Kejutan Ulang Tahun untuk Ratna Sarumpaet

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.

Adapun, Ratna sudah ditahan di penjara selama 9 bulan selama proses penyidikan polisi dan persidangan.

Desmihadi menambahkan, Ratna tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Beliau memutuskan bahwa tidak akan mengajukan banding. Namun, juga karena kami masih beri waktu sampai besok, kami juga melihat nanti bagaimana sikap dari tim kejaksaan sendiri apakah mengajukan banding perkara ini. Tapi, dari sisi ibu kita tidak akan mengajukan banding," kata Desmihadi.(Tri Susanto Setiawan)

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas