Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terancam Hukuman Mati, Hari Ini Nasib Steve Emanuel Ditentukan, Hakim Akan Jatuhkan Vonis

Steve Emanuel Selasa (16/7/2019) hari ini akan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terancam Hukuman Mati, Hari Ini Nasib Steve Emanuel Ditentukan, Hakim Akan Jatuhkan Vonis
Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin 

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai.Dia bawa barang ini dililitkan kedalam baju, dimasukan kedalam koper di bagasi," ujar Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz.

Atas tindakannya tersebut, Steve Emanuel terancam hukuman mati.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Akan tetapi kuasa hukum Steve Emanuel, Jaswin Damanik sempat menganggap apa pasal yang digunakan untuk kliennya tersebut sangatlah keliru.

Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin
Terdakwa Steve Emmanuel menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (10/6/2019). Steve Emmanuel didakwa UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati karena tertangkap memiliki kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Menurutnya, kliennya itu bukanlah seorang pengedar. Melainkan hanya pengguna saja.

"Berdasarkan bukti, pasal 114 ayat 2 tidak pantas dituduh pengedar, bukti pengedar tidak ada, cuman memang dia pengguna, yang digunakan kedapatan, hanya beberapa gram yang dipakai, cuman masalah barbuk, saya tegaskan bukan dia yang punya," ujar Jaswin di PN Jakarta Barat, Kamis (2/5/2019).

Steve Emanuel sempat merasa stress dengan apa yang terjadi pada dirinya. Bahkan kuasa hukumnya mengatakan jika kondisi kliennya itu sedang dalam kondisi kurang sehat.

Berita Rekomendasi

Oleh karena, Jaswin Damanik ingin agar kliennya mendapat perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) bukanlah ditahan, apalagi divonis hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas