Galih Ginanjar Sempat Sakit di Penjara, Barbie Kumalasari Beberkan Kondisi Kesehatan Suaminya Kini
Galih Ginanjar, tersangka kasus "ikan asin" itu, sudah sepekan mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Kondisi kesehatannya sempat menurun.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Galih Ginanjar, tersangka kasus "ikan asin" itu, sudah sepekan mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Kondisi kesehatannya sempat menurun.
Demikian dikatakan Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar, saat datang menjenguk, Kamis 18/7/2019).
Namun, kata Barbie Kumalasari, kondisi suaminya sudah lebih sehat dari sebelumnya.
Baca: Barbie Kumalasari: Galih Mah dari Dulu Religius Banget
Baca: Dulu Populer sebagai Vokalis Band, Kini Andika Mahesa Jualan Beras untuk Penghasilan Tambahan
Baca: Nikita Mirzani Beli Mobil Mewah Seharga Rp 1 Miliar untuk Bayinya
"Alhamdulillah udah sehat. sehat-sehat saja. sudah nggak seperti apa yang aku pikir. kemarin kan beritanya katanya sakit," ujar Barbie Kumalasari usai menjenguk di rutan Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar sakit lantaran belum terbiasa dengan suasana di dalam penjara.
Baca: Idap Kanker Otak, Agung Hercules Terbantu BPJS
"Sempat sakit dua hari. mungkin kaget ya namanya juga manusia pasti kan beda gitu. tapi alhamdulillah tadi sudah sehat. sudah mulai penyesuaian," sambungnya.
Pengacara Indra Tarigan yang juga ikut menjenguk menilai Galih kini sudah mulai terbiasa di dalam rutan.
Bahkan menurutnya, Galih mulai menyukai makanan di dalam penjara.
"Malah suka makan di dalam enak katanya," kata Indra Tarigan.
Baca: Ini Solusi Bagi Perempuan Haid Yang Sedang Berhaji
Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.