Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lucinta Luna Akan Dilaporkan Temannya ke Polisi, Tuduhannya Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di Kanal YouTube MOP Channel.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Lucinta Luna Akan Dilaporkan Temannya ke Polisi, Tuduhannya Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Instagram @lucintaluna
Boyong Keluarga dari Kampung untuk Tinggal Bersamanya, Lucinta Luna Pamer Apartemen Baru Seharga Rp 3,5 M! 

TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna dilaporkan oleh temannya, Rivelino Wardhana, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/7/2019).

Ia dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Lucinta disebut menginjak-injak foto Rivelino.

Penghinaan yang dilakukan oleh Lucinta terjadi saat Lucinta menjadi bintang tamu program "Bisik-bisik Tetangga" di Kanal YouTube MOP Channel pada 10 Juli 2019.

Baca: Merasa Unik dan Tak Bisa Ditiru Orang Lain, Lucinta Luna Klaim Dirinya sebagai Legenda

Baca: Barbie Kumalasari: Galih Mah dari Dulu Religius Banget

Baca: Keyakinan Roy Marten Setelah Gading Pisah dengan Gisel

"Klien kami akan mengadukan ke penyidik untuk mencari keadilan melaporkan terduga pelaku Lucinta Luna melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana penghinaan," ujar kuasa hukum Rivelino, Ahmad Khozinudin, di SPKT Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Khozinudin membawa beberapa barang bukti untuk diserahkan.

Baca: Pengusaha Kaya Raya Belum Tentu Luluhkan Hati Ayu Ting Ting, Ini yang Dicarinya dari Sosok Lelaki

Barang bukti tersebut berupa video tayangan utuh MOP Channel, kemudian resume transkrip perbincangan, like dan dislike beserta komentar.

"Memang ada suatu tindakan di mana host menyebutkan nama klien kami dan mempertanyakan ihwal klien kami dan disebut klien kami itu bukan siapa-siapa," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Tidak penting sambil melemparkan foto klien kami dan diinjak-injak di lantai. Tentu secara objektif tindakan ini telah memenuhi unsur penghinaan," sambungnya.

Pada pelaporan bernomor TBL/4351/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Rivelino menjerat Lucinta dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lucinta Luna Dilaporkan ke Polisi Setelah Injak Foto Seorang Pria

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas