Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan

Nama Mulan Jameela kembali santer menghiasi pemberitaan. Kali ini bukan soal sang suami Ahmad Dhani atau kisah keluarganya. Ia menggugat Gerindra.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan
Wartakota/Nur Ichsan
NYOBLOS - Mulan Jameela memberikan hak suaranya di TPS 049, Rw 08 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, Rabu (17/4/2019). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Mulan Jameela kembali santer menghiasi pemberitaan. Kali ini bukan soal sang suami Ahmad Dhani atau kisah keluarganya,

Nama Mulan masuk dalam daftar penggugat Partai Gerindra.

Rabu (17/5/2019) kemarin, Mulan Jameela dikabarkan akan hadir saat sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung.

Mulan Jameela
Mulan Jameela (Instagram/mulanjameela1)

Namun, hingga sidang selesai, istri Ahmad Dhani itu tak juga tampak.

Manajer Mulan, Mira, tak juga menanggapi saat beberapa kali dihubungi.

Dalam sidang permohonan gugatan perdata kemarin, 5 dari 14 caleg yang semula menggugat Gerindra pun mencabut gugatan.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Yunico Syahrir, dalam persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 mencabut,” kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2019).

Dari lima caleg yang mencabut gugatan tersebut, tidak termasuk Mulan Jameela.

Kini ia bersama 8 orang caleg Gerindra masih meneruskan gugatan.

Saat sidang, Kuasa hukum 14 calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, mengatakan dalam persidangan 5 dari 14 kliennya mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.

Hal tersebut disampaikan Yunico dalam sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).

"Lima dari pihak penggugat mencabut kuasa dan gugatan, Yang Mulia," kata Yunico di persidangan.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkaranya, Zulkifli, lalu menanyakan apakah kelima orang tersebut juga mencabut kuasanya.

"Betul, Yang Mulia," jawab Yunico.

Kuasa hukum 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Kuasa hukum 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas