Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan

Nama Mulan Jameela kembali santer menghiasi pemberitaan. Kali ini bukan soal sang suami Ahmad Dhani atau kisah keluarganya. Ia menggugat Gerindra.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan
Wartakota/Nur Ichsan
NYOBLOS - Mulan Jameela memberikan hak suaranya di TPS 049, Rw 08 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, Rabu (17/4/2019). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

"Betul, Yang Mulia," jawab Yunico.

Kuasa hukum 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Kuasa hukum 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Usai persidangan, awalnya Yunico enggan menyebut kelima nama kliennya tersebut.

Namun pada akhirnya diketahui kelima nama kliennya tersebut yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.

Yunico mengatakan, alasan kelima kliennya tersebut mencabut kuasa dan gugatan karena fokus dengan sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi.

"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico.

Bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Hanya Permohonan

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan 14 kader Gerindra merupakan hal biasa.

Berita Rekomendasi

Ke-14 kader tersebut hanya meminta permohonan kepada partai menetapkannya menjadi anggota legislatif.

"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).

Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU bidang Hukum Hasyim Ashari (kiri) saat menjadi pembicara pada diskusi yang diselenggarakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). Pada diskusi tersebut Habiburokhman memberikan pernyataan bahwa pihaknya selalu menjadi korban dalam isu hoaks yang berkembang di tengah masyarakat. (Tribunnews/Jeprima)
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Habiburokhman (kedua kiri) bersama Komisioner KPU bidang Hukum Hasyim Ashari (kiri) saat menjadi pembicara pada diskusi yang diselenggarakan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). Pada diskusi tersebut Habiburokhman memberikan pernyataan bahwa pihaknya selalu menjadi korban dalam isu hoaks yang berkembang di tengah masyarakat. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.

"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.

Ke-14 Caleg itu menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif.
Karena, di Daerah Pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.

Ke-14 Caleg tersebut tidak bisa melenggang ke Senayan karena kalah suara dengan kolega separtainya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas