Namanya Masuk Caleg yang Gugat Gerindra, Mulan Jameela Tak Terlihat di Pengadilan
Nama Mulan Jameela kembali santer menghiasi pemberitaan. Kali ini bukan soal sang suami Ahmad Dhani atau kisah keluarganya. Ia menggugat Gerindra.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Mulan Jameela kembali santer menghiasi pemberitaan. Kali ini bukan soal sang suami Ahmad Dhani atau kisah keluarganya,
Nama Mulan masuk dalam daftar penggugat Partai Gerindra.
Rabu (17/5/2019) kemarin, Mulan Jameela dikabarkan akan hadir saat sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung.
Namun, hingga sidang selesai, istri Ahmad Dhani itu tak juga tampak.
Manajer Mulan, Mira, tak juga menanggapi saat beberapa kali dihubungi.
Dalam sidang permohonan gugatan perdata kemarin, 5 dari 14 caleg yang semula menggugat Gerindra pun mencabut gugatan.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Yunico Syahrir, dalam persidangan.
“Terkait gugatan kami dari 14 orang, 5 mencabut,” kata Yunico di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2019).
Dari lima caleg yang mencabut gugatan tersebut, tidak termasuk Mulan Jameela.
Kini ia bersama 8 orang caleg Gerindra masih meneruskan gugatan.
Saat sidang, Kuasa hukum 14 calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata kepada Partai Gerindra, Yunico Syahrir, mengatakan dalam persidangan 5 dari 14 kliennya mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.
Hal tersebut disampaikan Yunico dalam sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2019).
"Lima dari pihak penggugat mencabut kuasa dan gugatan, Yang Mulia," kata Yunico di persidangan.
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkaranya, Zulkifli, lalu menanyakan apakah kelima orang tersebut juga mencabut kuasanya.
"Betul, Yang Mulia," jawab Yunico.
Usai persidangan, awalnya Yunico enggan menyebut kelima nama kliennya tersebut.
Namun pada akhirnya diketahui kelima nama kliennya tersebut yakni Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.
Yunico mengatakan, alasan kelima kliennya tersebut mencabut kuasa dan gugatan karena fokus dengan sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi.
"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico.
Bukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Hanya Permohonan
Diberitakan sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan 14 kader Gerindra merupakan hal biasa.
Ke-14 kader tersebut hanya meminta permohonan kepada partai menetapkannya menjadi anggota legislatif.
"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).
Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.
Karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.
Ke-14 Caleg itu menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif.
Karena, di Daerah Pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.
Ke-14 Caleg tersebut tidak bisa melenggang ke Senayan karena kalah suara dengan kolega separtainya.
"Iya, memang di dapil suara partainya lebih besar dari pada suara caleg. Paham nggak? Kalau milih kan ada suara Partai saja, ada caleg 1 sampai 10. Nah itu yang suara partai saja ini yang lebih dari pada suara caleg-caleg ini. Sehingga, menjadi masuk akal kan berdasarkan UU Parpol, berdasarkan Anggaran Dasar mungkin mereka menganggap masuk akal, mungkin ya, yang memiliki hak menetapkan yang terpilih ini adalah partai," jelas dia.
Sebelumnya dalam permohonan gugatan, ke-14 kader itu menilai dewan pembina atau tergugat berhak menentukan para anggota legislatifnya.
"Dari penggugat meminta dinyatakan. Bahwa tergugat berhak menentukan kadernya ini sebagai kader anggota legislatif," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur.
Bentuk majelis adhoc
14 kader Gerindra menggugat Dewan Pembina Gerindra soal penetapan anggota legislatif. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT. SEL.
Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Andre Rosiade mengatakan bahwa partainya akan membentuk majelis pemeriksaan adhoc untuk menyelesaikan masalah gugatan tersebut.
Majelis tersebut akan ditunjuk langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Saat ini fokus kami menghadapi sidang MK (mahkamah konstitusi) yang selesai awal Agustus ini, setelah nanti selesai di MK, partai akan membentuk yang namanya majelis pemeriksa Ad hoc. jadi akan ada sidang untuk memeriksa ini," ujar Andre di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (17/7/2019).
Menurut Andre, partainya akan terus memantau proses gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Partai akan menghormati apapun putusan pengadilan.
"Apapun keputusan MK (Mahkamah Konstitusi ( MK) dan PN (Pengadilan Negeri) kami akan laksanakan. Yang pasti Gerindra menghormati produk hukum yang akan diputuskan," tuturnya.
Menurut Andre sambil menunggu proses pengadilan, pihaknya menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat. Proses mediasi tersebut baru dilakukan, dan hasilnya akan disampaikan ke publik.
"Kan baru mulai, sabar. Hasilnya nanti akan saya sampaikan," pungkasnya.
Adapun nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra di PN Jakarta Selatan, yakni:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad
7. Prasetyo Hadi
8. Siti Jamaliah
9. Sugiono
10. Katherine A Oe
11. R. Saraswati D Djojohadikusumo
12. Li Claudia Chandra
13. Bernas Yuniarta
14. dr. Irene
KPU: Gugatan Salah Sasaran
Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menilai kasus gugatan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penetapan anggota legislatif partai merupakan sesuatu yang salah sasaran.
Terutama bila masalah yang diangkat dimaksudkan meminta penetapan anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Sebab bila menyoal penetapan caleg, KPU jadi satu-satunya lembaga penyelenggara pemilu yang punya kewenangan untuk hal itu.
Sedangkan pihak tergugat dalam kasus di PN Jaksel, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, sama sekali tidak berwenang memutus penetapan caleg terpilih pileg 2019.
"Yang menetapkan kan KPU, bukan Pak Prabowo. Jadi kalau mereka menggugat Pak Prabowo ya salah alamat. Pertama, caleg terpilih belum ditetapkan. Kedua, yang menetapkan calon terpilih juga bukan Pak Prabowo tapi KPU, bukan parpol juga," kata Wahyu saat ditemui di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Sementara jika persoalannya menyangkut hasil Pemilu, maka gugatan semestinya dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebab berdasarkan ketentuan dalam aturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK.
"Kalau hal menyangkut hasil pemilu, mestinya yang digugat bukan Pak Prabowo, mestinya menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
"Tapi tidak menutup kemungkinan bila ada hal-hal lain yang tidak menyangkut perselisihan hasil Pemilu, tentu saja lembaga penegak hukum lain juga punya kewenangan," imbuh Wahyu.
Sebelumnya diketahui ada 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan permohonan gugatan ke internal partai di PN Jaksel.
Mereka diantaranya Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan Irene.
Dalam permohonannya, meminta partai naungannya itu bisa menetapkan mereka jadi anggota legislatif.
Namun teranyar, kuasa hukum 14 caleg Gerindra di PN Jaksel Yunico Syahrir, mengatakan 5 dari 14 kliennya putuskan mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.
Hal itu disampaikan Yunico dalam sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/5/2019).
"Lima dari pihak penggugat mencabut kuasa dan gugatan, Yang Mulia," kata Yunico di persidangan.
Kelima nama kliennya tersebut diantaranya Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.
Yunico mengatakan, pencabutan gugatan itu didasari alasan fokus pada sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi yang tengah berjalan.
"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico.
(Tribunnews.com/Nurul Hanna/Gita Irawan/Danang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.