Steve Emmanuel Dipenjara karena Kasus Narkoba, Karenina Suni Sebut Kakaknya Bukan Orang Kriminal
Karenina Suni tak kuasa menahan air mata saat menceritakan Steve Emmanuel, kakaknya, yang divonis 9 tahun penjara oleh hakim karena kasus narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWs.COM - Karenina Suni tak kuasa menahan air mata saat menceritakan Steve Emmanuel, kakaknya, yang divonis 9 tahun penjara oleh hakim karena kasus narkoba.
Hal itu terjadi ketika Karenina Sunny diundang dalam sebuah acara stasiun televisi swasta di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Menurut Karenina Sunny, Steve Emmanuel pada dasarnya adalah orang yang baik dan bertanggung jawab terhadap keluarga.
"Banyak yang bikin saya sedih terutamanya karena saya tahu Steve orangnya seperti apa, sebenarnya orangnya sangat humble, sangat kind, sangat perhatian ke orang, ingin membantu. Steve seperti itu. Enggak seperti orang kriminal atau jahat," ucap Karenina Sunny di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Selain itu, penyandang gelar Miss Indonesia 2009 itu juga sedih lantaran banyak pihak yang menghakimi Steve Emmanuel tanpa tahu permasalahannya.
"Seperti orang lain komentar itu yang membuat saya sedih dan sakit hati begitu baca komentar yang enggak-enggak tentang kakak saya. Saya tahu Steve enggak seperti itu. Yang kedua, saya tahu dia sayang banget sama anaknya," ucap Karenina Sunny.
Ia menambahkan Steve Emmanuel juga sangat sedih karena semua rencana hidup yang ia susun menjadi berantakan.
"Dan dia (Steve) sangat sedih dan kecewa enggak bisa bersama anaknya. Apalagi ini masih waktu mudanya Steve, ini masa produktifnya dia," ucap Karenina Sunny.
"Dan sangat gampang dan sangat cepat orang lain bisa memutuskan bahwa dia sudah enggak punya kehidupan lagi, semua rencana yang ada, semua plan gagal," sambungnya.
Baca: Dulu Populer sebagai Vokalis Band, Kini Andika Mahesa Jualan Beras untuk Penghasilan Tambahan
Sebelumnya diberitakan, Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Menangis saat Cerita soal Steve Emmanuel, Karenina Sunny: Dia Sayang Banget Sama Anaknya"