Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Sang Adik: Nggak ungkin Mampu Bayar
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Sang adik, Karenina Sunny mengungkapkan perasaannya tentang vonis yang dijatuhkan kepada kakaknya tersebut.
Karenina Sunny mengaku bahwa mereka berasal dari keluarga yang sederhana sehingga tak akan mampu membayar denda yang dibebankan pada Steve Emmanuel.
Baca: Tangis Karenina Sunny untuk Steve Emmanuel: Dia Bukan Kriminal
Steve Emmanuel dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Steve Emmanuel tampak tegar mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2018).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar."
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim seperti dikutip Gridhot.ID dari Grid.ID.
Baca: Karenina Sunny Khawatirkan Nasib Steve Emmanuel yang Idap Gangguan Obsessive Compulsive Disorder
Baca: Selain Penjara Steve Emmanuel Didenda Rp 1 Miliar, Keluarganya Enggak Mungkin Bisa Bantu Bayar
Vonis Steve Emmanuel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 13 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Steve Emmanuel disebut kecewa dan akan melakukan banding.
Hal itu disampaikan oleh sang adik, Karenina Sunny saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
"Kita lagi bicara dengan tim kuasa hukumnya, dengan options naik banding atau lainnya. Tetap nggak terima, mau cari keadilan buat Steve," ujar Karenina Sunny.
Karenina Sunny mengaku akan terus melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan bagi sang kakak.
"Kalau pasal 112 itu paling ringan itu empat tahun, tapi ya nggak masuk akal dia dituntut 13 tahun dan kena vonis 9 tahun karena kelakuannya dan hukum yang dia langgar itu bukan kriminal dan merugikan diri sendiri, bukan orang lain," ujarnya lagi.
Baca: Ingin Steve Emmanuel Direhabilitasi, Karenina Sunny: Penjara Bukan Tempatnya