Zulfikar Pemeran Jamal Preman Pensiun Ditangkap Terkait Narkoba, Apa Kata Pengacaranya?
Zulfikar, pemeran sosok Jamal di film Preman Pensiun dikabarkan diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung Pada Sabtu (20/7/2019) dini hari.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Zulfikar, pemeran sosok Jamal di film Preman Pensiun dikabarkan diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung Pada Sabtu (20/7/2019) dini hari.
Bersamaan dengan kabar itu, beredar kronologis penangkapan pria dengan nama asli Zulfikar itu di pesan whatsApp dari Kasat Narkoba Polrestabes Bandung.
Isinya, Zulfikar yang juga dikenal dengan sapaan Ikang Sulung ini ditangkap di Apartemen Gateway, Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Barang buktinya, alat penghisap sabu yang masih bersisa.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung saat dihubungi untuk memverifikasi informasi tersebut belum menjawab.
Kemudia Tribun mengkonfirmasi informasi kabar itu pada Hengky Solihin, pengacara Jamal alias Ikang Sulung alias Zulfikar itu.
Baca: Pak RT Semula Tak Tahu Warganya yang Ditangkap Polisi Ternyata Nunung dan Suami
Baca: Menangis Saat Diantar ke Sekolah, Jadi Firasat Kepergian Wiko Siswa SMA Taruna Korban Penganiayaan
"Jadi dia memang klien saya dari dulu. Untuk memastikan kebenaran itu, baru besok saya pastikan karena saya akan temui penyidiknya di Jalan Sukajadi (Kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung)," ujar Hengky via ponselnya.
Ia mengatakan belum berani memastikan kabar penangkapan tersebut.
"Satu sisi menyebutkan ada barang bukti (sabu), tapi di sisi lain (sabu) sudah dipakai. Jadi untuk lebih jelasnya mungkin besok Minggu (21/7/21019," ujar Hengky.
Ia menambahkan, selama ini ia selalu berkomunikasi dengan Jamal.
Ia juga mengaku kenal dengan sejumlah penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung.
"Jadi hari ini saya matikan ponsel dan katanya nomor telepon saya dikasihkan ke penyidik oleh dia. Mungkin pada menghubungi saya cuma ponsel sayanya kan mati, baru nyala sekarang. Jadi untuk kepastiannya nanti," ujar Hengky.
Dari informasi yang beredar, Jamal ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari, Sabtu (20/7/2019).
Jika benar, artinya, penyidik memiliki waktu 24 jam sejak penangkapan untuk membuktikan keterlibatan Jamal dalam penyalahgunaan narkotika.