Fakta Terbaru Nunung Terjerat Narkoba: Pengedar Berkelit Soal Uang Perhiasan hingga Permintaan Maaf
Berikut ini 5 fakta terbaru Nunung yang terjerat narkoba, pengedar sempat berkelit soal uang perhiasan hingga permintaan maaf Nunung pada suami.
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Miftah
Berikut ini 5 fakta terbaru Nunung yang terjerat narkoba, pengedar sempat berkelit soal uang perhiasan hingga permintaan maaf Nunung pada suami.
TRIBUNNEWS.COM - Nunung, pelawak senior Srimulat terjerat kasus narkoba.
Komedian Nunung yang bernama asli Tri Retno Prayudati ditangkap bersama sang suami, Julian Jan Sambiran dirumahnya di daerah Tebet.
Dilansir dari Kompas TV, saat konfrensi pers Kombes Argo Yuwono mengatakan Nunung mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang tersangka Hadi Moheriyanto (HD), Senin (22/7/2019)
Berikut 5 fakta Nunung Srimulat saat ditangkap terjerat kasus narkoba.
Baca: Nunung Ungkap Jika Suaminya Minta Kado Ultah Berupa Berhenti Pakai Narkoba
Baca: Kabar UPDATE Kasus Narkoba Nunung, Permintaan Maaf hingga Ancaman Hukuman 5 Tahun
1. Berawal dari penangkapan penyalur sabu
Penangkapan Nunung berawal dari pengembangan kasus saat polisi berahsil menangkap penyalur sabu, berinisial HM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nunung diketahui telah membeli sabu dari tersangka sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan.
Dari tangan HM polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Nokia serta 37 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari penjualan sabu.
2. Nunung gunakan kode unik 'perhiasan'
Sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (19/7/2019) HD menyerahkan narkoba yang diduga merupakan pesanan Nunung ke kediamannya.
Saat ditangkap HD sempat menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan perhiasan.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut karena tersangka tak mampu menjelaskan mengenai jual beli perhiasan tersebut, akhirnya ia mengaku uang tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu.
Berbekal keterangan HD, akhirnya polisi mendatangi rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi.
Baca: Suami Minta Hadiah Ulang Tahun Agar Berhenti Konsumsi Sabu, Nunung: Maafin Saya ya Yang
Baca: Polisi Sebut Nunung Tidak Kooperatif Saat Ditangkap
3. Barang Bukti
Saat terjadi penangkapan pihak kepolisian menemukan barang sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di laci.
Selain itu polisi juga menemukan bukti tiga buah sedotan plastik untuk menghisap sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kali tiga dalam satu tas berwarna abu-abu.
4. Nunung buang sabu ke closet
Saat penangkapan berlangsung awalnya Nunung tidak mengakui dirinya membeli sabu dari HD.
Karena terus didesak Nunung pun sempat panik lalu membuka bingkisan tersebut dengan gunting dan membuang sabu miliknya ke dalam closet.
Menurut keterangan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Jean Calvijn Simanjuntak, sabu yang dibuang seberat 2 gram.
Menurut pengakuan Julian Jan Sambiran, barang bukti sabu seberat 0,36 gram tersebut sisa pakai dari pembelian beberapa hari yang lalu.
Baca: Ungkapan Terima Kasih Nunung: Kalau Tidak Ada Kejadian Ini Saya Tidak Tahu Sampai Kapan
Baca: Nunung Menangis saat Minta Maaf kepada Suaminya
5. Nunung meminta maaf atas kesalahannya
"Mohon maaf kepada Allah SWT, kepada ibu, anak, cucu, dan keluarga besar saya, rekan kerja, saya sudah mengecewakan, saya sudah berbuat salah, melanggar hukum," ucap Nunung sambil memegang tangan sang suami.
Selanjutnya, Nunung juga meminta maaf kepada sang suami, July Jan Sambiran yang berada disebelahnya karena belum bisa mewujudkan permintaannya.
Nunung menjelaskan pada 1 Juli 2019, sang Suami baru saja berulang tahun dan meminta kado darinya agar segera berhenti mengkonsumsi narkoba.
"Dia minta kado kapan kamu berhenti, maafin saya yaa yang," tambah Nunung sembari tak kuasa menahan air matanya.
Sang suami, Julian Jan Sambiran juga tak mampu menahan air mata sembari memegang erat tangan Nunung untuk memberikan kekuatan untuk sang istri.
Dalam kasus ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nunung dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undang RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)