Jamal Preman Pensiun Sambangi BNNP Jabar Untuk Pengajuan Rehabilitasi Kecanduan Narkotika
Zulfikar yang berperan sebagai Preman bernama Jamal di Preman Pensiun turut hadir dikawal anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Pemeran Preman Pensiun Zulfikar alias Jamal alias Ikang Sulung mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Senin (22/7/2019).
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hengky Solihin. Kedatangannya sebagai tindak lanjut dari permohonan direhabilitasi, berkaitan dengan penangkapannya karena sedang mengkonsumsi sabu.
"Hari ini mendampingi Jamal untuk mengajukan agar direhabilitasi, nanti keperluan rehabilitasinya oleh BNN Jabar," ujar Hengky.
Pada kesempatan itu, Zulfikar yang berperan sebagai Preman bernama Jamal di Preman Pensiun turut hadir dikawal anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung, Minggu (21/7), Hengky mengajukan surat permohonan agar direhabilitasi.
Baca: Fakta Kasus Perceraian Song Hye Kyo dan Song Joong Ki, Awal Perpisahan hingga Resmi Bercerai
Baca: Perjalanan Karier Nunung Sebelum Jadi Komedian Terkenal Tanah Air, Pernah Berjualan Batik
Baca: UU Ketenagakerjaan: Sistem Upah dan Pesangon Dianggap Perlu Dibenahi
Baca: KPK Periksa Tersangka Sukiman, Anggota DPR Komisi XI Dari Fraksi PAN
Baca: Ketua Umum PAN Akui ada Lobi-lobi untuk Pimpinan MPR
"Petunjuk dari anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung kami diarahkan untuk ke BNN Jabar terkait rehabilitasi," ujarnya.
Pantauan, Jamal diperiksa di ruang klinik BNN Jabar. Kemudian, ia dibawa ke lantai lima BNN untuk proses assesment dengan petugas BNN Jabar.
"Alasan mengajukan rehabilitasi untuk pemulihan dan antisipasi dampak penyalahgunaan narkotika karena kecanduan narkotika akan menyerang fungsi otak dan kronis," ujarnya.
Kata dia, Zulfikar mengkonsumsi sabu sejak dua bulan lalu. Ia memastikan Zulfikar bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
"Rehabilitasi untuk pengguna narkotika juga diatur di Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hengky.
Attachments area