Deputi Pemberantasan BNN Anggap Alasan Nunung Pakai Narkoba Demi Jaga Stamina Mitos Kuno
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menanggapi perkara narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung jadi tersangka.
Editor: Anita K Wardhani
"Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP, karena yang menjadi ketua tim asesmen terpadu adalah kepala BNNP. Sampai tadi malam belum menerima kabar atau laporan," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Meski belum menerima permintaan asesmen, dia menuturkan Nunung berpeluang menjalani proses rehabilitasi guna memulihkan kecanduan terhadap narkoba.
Lewat asesmen, Arman menyebut dapat diketahui seberapa buruk tingkat ketergantungan narkoba seseorang, berapa lama dia mengkonsumsi, dan apakah dia penyalahguna atau bandar.
"Setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan aturan, kalau dia menggunakan, pecandu, atau pemakai narkoba. Wajib direhabilitasi. Jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi," ujarnya.
Perihal tingkat kecanduan Nunung yang disebut mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun, Arman menyebut perlu penyelidikan guna memastikan hal itu.
Dia mempercayakan hal itu kepada penyidik yang menangkap Nunung pada Jumat (19/7/2019) lalu dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Ini mungkin perlu kita dalami, apakah 20 tahun itu terus-menerus, atau dia mulai mengkonsumsi 20 tahun lalu kemudian berhenti. Atau mungkin dari jenis narkoba yang lain, ini masih perlu pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Nunung, Sandy Arifin mengatakan bakal mengajukan permohonan rehabilitasi atas kliennya yang kini ditahan sebagai tersangka.
"Nanti kan kita dalam proses pemeriksaan nih, insyaallah ke depan keluarga dan tim kuasa hukum kita akan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi nantinya. Tapi kita lihat dulu sambil berjalan hari ini dulu pemeriksaan," kata Sandy, Senin (22/7/2019).
(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BNN Belum Terima Permintaan Asesmen Nunung, dan
Nunung Terjerat Narkoba, BNN: Narkoba itu Bukan Lawakan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.