Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nasib Jefri Nichol dan Robby Ertanto Ditentukan Hasil Asesmen, Akan Direhabilitasi atau Ditahan?

Jefri Nichol dan Robby Ertanto sedang menunggu hasil asesmen yang akan menentukan nasib mereka akan ditahan atau direhabilitasi.

Editor: Mohammad Rifan Aditya
zoom-in Nasib Jefri Nichol dan Robby Ertanto Ditentukan Hasil Asesmen, Akan Direhabilitasi atau Ditahan?
Kompas.com | Dian Reinis Kumampung, Instagram | @ertantorobbysoediskam
Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto 

TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol dan Robby Ertanto kini mendekam di Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Dilansir dari Kompas.com, keduanya baru saja menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Senin (29/7/2019) lalu.

Asesmen tersebut dilakukan untuk menentukan nasib Jefri Nichol dan Robby Ertanto, apakah keduanya harus ditahan atau menjalani rehabilitasi atas ketergantungan narkoba.

"Pelaksanaannya baru hari ini jam 8 (pagi) tadi. Sekitar jam 2 (siang) sudah kembali ke Polres Jakarta Selatan," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Kami belum bisa menyimpulkan (rehab atau ditahan). Nanti hasil asesmen kita lihat seperti apa.

Kita berdoa saja hasilnya agar cepat selesai, yang bersangkutan menjalani apa yang menjadi keputusan lebih lanjut.

Akhirnya seperti apa harus dijalani dan semoga bisa melaksanakan kegiatan aktifitasnya lagi," lanjutnya.

 Jefri Nichol Dijenguk Laura Basuki & Reza Aditya, Kehadiran Shenina Cinnamon Jadi Sorotan

 Kabar Terbaru Jefri Nichol, Dijenguk Laura Basuki & Reza Aditya yang Bawakan Makanan Favoritnya Ini

Jefri Nichol dan Robby Ertanto
Jefri Nichol dan Robby Ertanto (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG/instagram @ertantorobbysoediskam)
Berita Rekomendasi

Permohonan asesmen untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto dikabulkan lantaran keduanya dinyatakan sebagai pemakai narkoba yang masih pemula.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung kepada Kompas.com.

"Untuk sesuai dengan terapan pasal yang kita terapkan Pasal 111 ayat 1 dan kenapa kami juncto-kan Pasal 127, karena memang kedua tersangka ini terbukti sebagai pemakai pemula. Halaman 2 =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas