Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Banyak Berbincang, Ini Hasil Mediasi Gugatan Wanprestasi Ashanty dan Dokter Martin

Ashanty menjalani sidang mediasi atas dugaan wanprestasi atas laporan dokter Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tak Banyak Berbincang, Ini Hasil Mediasi Gugatan Wanprestasi Ashanty dan Dokter Martin
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Ashanty menjalani sidang mediasi atas dugaan wanprestasi atas laporan dokter Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ashanty menjalani sidang mediasi atas dugaan wanprestasi atas laporan dokter Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Dalam mediasi tersebut, diputuskan bahwa pihak dokter Martin sebagai penggugat dan pihak Ashanty sebagai tergugat, harus membuat proposal.

Nantinya, proposal itu harus dibawa kedua belah pihak pada 16 Agustus 2019 lalu.

“Nanti kita bawa proposal untuk mediasi kalau di proposal itu ada titik temu dan mereka setuju berarti mediasi berhasil,” kata Martin ditemui usai sidang.

Jika kedua belah pihak tidak setuju terkait isi proposal tersebut, maka kasus ini akan dilanjutkan ke sidang.

Martin Pratiwi mengaku di ruang sidang tadi, ia tak banyak berbincang dengan Ashanty.

Baca: Gugup Jalani Sidang Dugaan Wanprestasi, Ashanty: Deg-degan, Pertama Kali

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim pun menyarankan kedua belah pihak untuk berdamai.

“Ini kan hakim mediasi ya, maksudnya pak Hakim akan tetap kita untuk merujuk kepada kita untuk damai yah,” kata Martin.

Sebelumnya diberitakan, Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.

Ashanty sebagai pihak tergugat, tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 yang harus dibayar secara lunas dan seketika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas