Masa Tahanan Diperpanjang, Harapan Rey Utami Jadi Tahanan Kota Tertunda
Tersangka Rey Utami dan Pablo Benua mendapatkan perpanjangan penahanan, keinginan penangguhan penahanan atau tahanan kota Rey Utami tidak dikabulkan.
Editor: Delta Lidina Putri
Tersangka Rey Utami dan Pablo Benua mendapatkan perpanjangan penahanan, keinginan penangguhan penahanan atau tahanan kota Rey Utami belum dikabulkan.
TRIBUNNEWS.COM - Masa penahanan tersangka kasus ikan asin, Pablo Benua dan Rey Utami diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari.
Hal tersebut juga menandakan keinginan Rey Utami yang menginginkan penahanan penangguhan atau penahanan kota belum dikabulkan.
Kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Muhammad Burhanudin menyayangkan keputusan tersebut.
"Ya saya menyayangkan sih, karena sebenarnya kan pelapornya Fairuz. Dia kan merasa dicemarkan namanya," ujar Burhanudin dilansir TribunStyle dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
• Bukan Ikut-ikutan Galih Ginanjar, Rey Utami Minta Maaf Pada Fairuz A Rafiq Atas Inisiatif Sendiri
• 5 Fakta Ikan Asin, Pablo Benua Kena Kasus Baru hingga Maaf Terselubung Galih Ginanjar & Rey Utami
• Polisi Bongkar Modus Penipuan Pablo Benua Suami Rey Utami, Pura-pura Kaya untuk Menipu?
Sebelumnya Rey Utami kepada Fairuz menyebutkan keinginannya untuk mendapat penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.
Karena Rey Utami memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian darinya, yang merupakan seorang ibu.
Keinginan tersebut dituliskan Rey Utami dalam surat permintaan maaf kepada Fairuz A Rafiq.
"Sehubungan dengan penahanan yang saya jalani saat ini, di mana saya masih memiliki seorang anak yang masih berumur satu tahun, yang masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan seorang ibu," tulis Rey Utami dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Dengan posisinya sebagai seorang ibu tersebut, Rey Utami ingin mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau pengangguhan penahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.