Rio Reifan Pakai Bungkus Teh Kemasan untuk Konsumsi Sabu-sabu
Rio Reifan untuk kali ketiga ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Barang buktinya sabu-sabu.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Rio Reifan untuk kali ketiga ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba. Barang buktinya sabu-sabu.
Dalam video detik-detik penangkapan Rio Reifan yang diterima Kompas.com dari pihak kepolisian, ditampilkan sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi.
Ada bungkus rokok, sabu bekas pakai, hingga bungkus teh kemasan lengkap dengan sedotan plastik berwarna putih.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan bahwa bungkus teh kotak tersebut digunakan Rio untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Baca: Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Nunung ke Polda Metro Jaya
"Iya betul (botol teh kotak untuk konsumsi sabu-sabu)," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2019).
Meski demikian, Calvijn belum menjelaskan lebih detail terkait kronologi penangkapan Rio.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Rio ditangkap dengan barang bukti berupa 0,12 gram sabu.
Argo melanjutkan, polisi juga telah melakukan tes urine dan hasilnya Rio positif metamfetamin atau sabu dan amfetamin.
Hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rio.
Ditangkap untuk ketiga kalinya
Ini bukan pertama kalinya, Suami Henny Mona tersebut terjerat narkoba.
Berdasarkan catatan, ini merupakan kali ketiga Rio Reifan ditangkap atas kasus yang sama.
Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap saat bertransaksi dengan bandar narkoba di halama parkir Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, ia divonis satu tahun dua bulan penjara.