Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Kasus Ikan Asin Sudah di Tangan Jaksa, Kapan Galih Ginanjar,Pablo Benua dan Rey Utami Sidang?

Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus video bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke Jaksa.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Kasus Ikan Asin Sudah di Tangan Jaksa, Kapan Galih Ginanjar,Pablo Benua dan Rey Utami Sidang?
TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar 

Ia mengatakan video wawancara Galih yang ditayangkan di akun you tube itu berdurasi 32,6 menit.

"Galih, Rey Utami dan Pablo Benoa ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan

3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama

baik sesuai laporan Fairuz A Rafiq, tertanggal 1 Juli 2019 lalu," kata Argo.

Penetapan ketiga tersangka kata Argo setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Argo menyatakan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Galih Jumat lalu, terungkap bahwa Galih mengaku

ingin mempermalukan mantan istrinya itu yakni Fairuz dengan mengatakan organ intimnya bau ikan asin.

BERITA REKOMENDASI

"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang

bersangkutan mengakui bahwa dia mengatakan seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).

"Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya itu. Intinya untuk mempermalukan," papar Argo.

Menurut Argo ada tiga pihak yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam kasus ini.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.


Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz itu katanya adalah Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benoa.

Galih Ginanjar adalah mantan suami Fairuz yang menyatakan hinaannya di akun youtube Rey Utami dan Pablo

Benoa bahwa organ intim Fairuz bau ikan asin.

Sementara Rey Utami dan Pablo Benoa adalah pemilik dan pengelola akun youtube yang menyebarkan dan

menayangkan pernyataan Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz.

Ketiganya dilaporkan atas sejumlah Pasal dalam UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik

dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya,

ketika masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar menikah dengan Fairuz A Rafiq pada 5 Maret 2011. Pernikahannya berakhir pada 2014.

Selama tiga tahun pernikahannya, Galih-Fairuz dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Masalah antara Galih-Fairuz muncul ketika ada unggahan video di kanal YouTube Rey Utami.

Dalam video itu, Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz A Rafiq 'bau ikan asin'.

Warganet pun berkomentar atas ucapan Galih Ginajar yang dianggap sebagai ucapan sampah.

Mereka menganggap suami Barbie Kumalasari itu tidak layak dan tidak pantas mengumbar masalah ranjangnya

dengan mantan istrinya.

Sementara itu, suami Fairuz yang sekarang, Sonny Septian, naik pitam atas ucapan Galih Ginanjar.

Dia meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan publik atas ucapannya tersebut.

Namun, Galih Ginanjar tak kunjung mengucapkan maaf sehingga Fairuz dan Sonny membawa kasus itu ke ranah hukum.

Mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, Senin (1/7/2019).(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas