Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkas Kasus Ikan Asin Sudah di Tangan Jaksa, Kapan Galih Ginanjar,Pablo Benua dan Rey Utami Sidang?

Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus video bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke Jaksa.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Berkas Kasus Ikan Asin Sudah di Tangan Jaksa, Kapan Galih Ginanjar,Pablo Benua dan Rey Utami Sidang?
TribunStyle.com/ Kolase/ Dokumentasi
Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus video bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami ke kejaksaan pekan lalu.

Saat ini penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan jaksa atas berkas kasus ini.

"Jadi berkas perkara untuk tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan pekan lalu. Kita masih menunggu

apakah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21, atau dianggap masih ada yang kurang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (27/8/2019).

Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Baca: Kepegok Dugem Saat Galih Ginanjar Sedang Ditahan, Barbie Kumalasari: Udah Izin

Baca: Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, Ini Harapan Nia Paramitha

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)

"Jika belum lengkap, akan kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Dalam kasus ini ketiganya dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan penyebaran pornografi dantindakan asusila lewat media elektronik, serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan)
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) (Wartakota/Feri Setiawan)
BERITA TERKAIT

Nasib Pablo Benua
Untuk tersangka Pablo Benua kata Argo, dalam perkembangannya juga dijerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan mobil, yang kasusnya masih diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini Pablo Benua juga sudah ditetapkan tersangka.

"Untuk pemberkasan kasus dugaan penggelapan yang ditangani krimum dengan tersangka Pablo Benua,

sampai sekarang belum selesai atau belum kita kirim ke jaksa. Tinggal sedikit lagi. Kalau sudah selesai baru kita

limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.

Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menahan tiga

orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus bau ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas