Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

'Tangisan' Via Vallen Soroti Hukuman Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto: Mohon Pencerahannya!

Via Vallen belakangan terekam menyoroti kasus pemerkosaan 9 anak di Mojokerto. Ia memiliki pendapat tersendiri terkait hukuman kebiri. Seperti apa?

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in 'Tangisan' Via Vallen Soroti Hukuman Kebiri Kimia Predator 9 Anak di Mojokerto: Mohon Pencerahannya!
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Pedangdut Via Vallen ditemui Tribunnews.com di kawasan Kemayoran Jakarta Utara, Minggu (30/12/2018) 

TRIBUNJATIM.COM - Via Vallen ikut menyoroti kasus pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto.

Via Vallen berkomentar soal hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan untuk pelaku pemerkosa atau predator 9 anak di Mojokerto tersebut.

Via Vallen bahkan mengaku sedih terkait hal ini.

Diberitakan sebelumnya, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan tambahan hukuman kebiri kimia terhadap kasus Aris di Mojokerto sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Berita Rekomendasi

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas, Jumat (26/8/2019).

Hukuman kebiri kimia bagi predator anak ini menuai pro-kontra.

HALAMAN SELANJUTNYA >>>>>

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas