Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Diserahkan ke Kejaksaan, Tak Lama Lagi Jalani Sidang Kasus Penganiayaan

Kamis (19/9/2019), pihak kepolisian menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kriss Hatta Diserahkan ke Kejaksaan, Tak Lama Lagi Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Kamis (19/9/2019), pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (19/9/2019), pihak kepolisian menyerahkan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan Kriss Hatta setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Kasubdit Penmas PMJ AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan, keputusan tersebut lewat surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nomor 7707, tertanggal 18 September 2019.

"Tersangka Kriss Hatta ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. dimana mekanisme adminstrasinya adalah melalui Kejati DKI," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Kriss Hatta kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Status tersebut menunggu jalannya persidangan.

"Melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiyaan dimana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," ucap AKBP I Gede Nyeneng.

Baca: Fakta-fakta Pedangdut Xena Xenita, Sebelum Dihukum karena Berzina, Pernah Dipenjara 7 Bulan

Baca: UPDATE Kasus Penganiayaan Kriss Hatta, Hari Ini Bakal Dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Kriss Hatta dan Anthony Hilenaar
Kriss Hatta dan Anthony Hilenaar (kolase/dok Tribunnews.com/Kompas.com)
Berita Rekomendasi

"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi, P21 (berkas dinyatakan lengkap), maka tugas dan tanggung jawab penyidik PMJ akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejari Jaksel," sambung dia.

Sebelumnya Kriss terlibat kasus penganiayaan, yang berawal dugaan pemukulan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi.

Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu, dan ditahan sekitar 50 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas