Terjebak Macet karena Aksi Unjuk Rasa di Depan Dedung DPR RI, Sahila Hisyam: Tak Masalah
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRI RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019), membuat arus lalu lintas sempat lumpuh.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRI RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019), membuat arus lalu lintas sempat lumpuh.
Sahila Hisyam terjebak kemacetan karena arus jalan dialihkan.
Untuk pergi ke acara Indonesian Television Awards (ITA) 2019 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/9/2019) malam, dari kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sahila Hisyam butuh waktu satu jam lebih.
"Jadi, aku keberangkatan ke sini memang kayak 1 jam dari biasanya cuma setengah jam. Berasa banget sih," kata Sahila Hisyam.
Di perjalanan tersebut, Sahila Hisyam melihat mahasiswa menyuarakan aksinya menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah.
"Yang aku lihat kebanyakan pada naik di kopaja para mahasiswa-mahasiswa yang laki. Tapi, pas masuk tol lancar sih," kata Sahila.
Terkait aksi unjuk rasa ini, Sahila Hisyam merasa tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Baca: Oleh Yasonna Laoly Dibilang Terlihat Bodoh Setelah Komentari RKUHP, Ini Tanggapan Dian Sastrowardoyo
Baca: Awkarin Antar Makanan untuk Peserta Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI
Menurut Sahila, semua masyarakat bebas berbicara dan mengungkapkan aspirasinya.
"Negara kita kan demokrasi. Kalau ada beberapa yang enggak setuju, ya, bebas mengutarakan pendapatnya. Yang penting, kan, caranya yang tertib," ucapnya.
Baca: Awkarin Geregetan Lihat Orang Banyak Hanya Menonton Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI
Aksi demo oleh mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019). Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220) dan delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354).
Selain itu, delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa Unjuk Rasa, Sahila Hisyam Cerita Terjebak Macet 1 Jam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.