Vokalis Seringai Sebut RKUHP Ngawur, Ini Penjelasannya
Musikus Arian Arifin atau Arian13 turut menyampaikan aspirasinya terkait revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Arian Arifin atau Arian13 turut menyampaikan aspirasinya terkait revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Koripsi (UU KPK).
Menurut vokalis Seringai itu, RKUHP merupakan aturan yang tak masuk akal.
“RUU KUHP ngawur sih, dari pasal penghinaan presiden yang dihidupkan kembali, kriminalisasi dan menghambat pencegahan HIV, menghambat kinerja jurnalis, rentan pasal-pasal karet, dan lainnya. RUU KPK juga malah seperti berpihak kepada koruptor dan melemahkan KPK,” kata Arian saat dihubungi wartawan, Selasa (24/9/2019).
Baginya tidak hanya RKUHP dan UU KPK yang harus dikawal. RUU Pertanahan, Ketenagakerjaan dan lainnya terancam merugikan rakyat.
Baca: Oleh Yasonna Laoly Dibilang Terlihat Bodoh Setelah Komentari RKUHP, Ini Tanggapan Dian Sastrowardoyo
Baca: Maizura dan Zulfa Maharani Beruntung Bintangi Film Bebas
Baca: Sederet Artis Protes RUU KPK Hingga RKUHP
“Worst DPR ever,” katanya.
Baginya RUU KHUP juga mengancam kebebasan berpendapat bagi para musikus. Terlebih dalam menyuarakan aspirasi lewat lirik lagu.
“Kami menulis banyak hal, termasuk kritik ke hal-hal yang kami tidak sreg,” katanya.
RUU KUHP dan UU KPK sejumlah RUU lainnya kini memang menjadi polemik. Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus pun menggeruduk gedung DPR demi menyurakan aspirasi mereka.