Hotman Paris Berikan Protes Keras soal Pasal di RKUHP, Tak Masuk Akal hingga Teraneh di Dunia
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali melayangkan protesnya soal polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali melayangkan protesnya soal polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hotman Paris juga melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP yang ia nilai tak masuk akal hingga teraneh di dunia.
Dilansir oleh TribunWow.com, protes keras dan kritikan tajam soal polemik RKUHP itu disampaikan oleh Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
• Komentari Polemik RKUHP, Hotman Paris Beri Peringatan ke Jokowi: Bakal Heboh Nanti dengan Kawin Siri
Hotman Paris terlihat melontarkan protes dan kritiknya saat berada di dalam mobil mewahnya.
Dirinya tampak mengenakan setelan jas motif kotak-kotak nuansa biru muda dengan membawa satu bandel kertas.
Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.
Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.
Yakni pasal yang membahas pidana mati.
"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.
"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.