Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Nggak Masuk Akal, Kacau nih

Hotman Paris beri kritikan pedas soal pasal kontroversial di RKUHP. Ia menyebut RKUHP teraneh dan tidak masuk akal.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Nggak Masuk Akal, Kacau nih
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Hotman Paris beri kritikan pedas soal pasal kontroversial di RKUHP. Ia menyebut RKUHP teraneh dan tidak masuk akal. 

TRIBUNNEWS.COM- Kritik pedas datang dari Hotman Paris soal RKUHP yang kontroversial.

Di dalam mobilnya yang masih terbungkus plastik, pengacara kondang tersebut bicara salah satu pasal dalam RKUHP.

RKUHP dinilai Hotman Paris jadi draft undang-undang teraneh di dunia.

Pengacara kondang Hotman Paris, turut menanggapi isu RKUHP tersebut.

Pasal-pasal dalam RKUHP dinilai banyak yang bermasalah dan multitafsir serta merugikan rakyat.

Hotman Paris menyoroti soal pemberian hukuman mati dalam pasal 100 RKUHP.

Ia juga menyebut Prof Muladi yang merupakan pakar HAM sekaligus satu di antara perumus revisi KUHP.

Berita Rekomendasi

"RUU KUH Pidana saya berkali-kali mengatakan, seorang lawyer yang hebat apabila jam praktiknya lama dan di kantor yang bagus," katanya.

Hotman lalu tak tahu apakah dalam hal ini Prof. Muladi pernah melakukan praktik hukum atau tidak.

"Tapi dia memang profesor pidana," katanya.

Baca: Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP yang Membuat Mahasiswa di Sejumlah Wilayah Berunjuk Rasa

Hotman menilai, membuat suatu produk hukum tak cukup hanya lewat teori semata.

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar daripenjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas