Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Nggak Masuk Akal, Kacau nih

Hotman Paris beri kritikan pedas soal pasal kontroversial di RKUHP. Ia menyebut RKUHP teraneh dan tidak masuk akal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman Paris: Nggak Masuk Akal, Kacau nih
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Hotman Paris beri kritikan pedas soal pasal kontroversial di RKUHP. Ia menyebut RKUHP teraneh dan tidak masuk akal. 

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Baca: Bamsoet Minta Intelijen Telusuri Pelaku Rusuh Unjukrasa DPR

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan"

Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?" katanya.

Draft tersebut dinilai Hotman sebagai draft yang kacau dan tidak berasal dari praktisi hukum.

"Ini benar-benar gak masuk di akal gua ini. Kacau nih benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum."

Menurut Hotman, KUHP mengandung filsafat yang tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama.

Kritik pedas tersebut diunggah Hotman melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Rabu (25/9/2019).

Dengan gayanya yang khas, memainkan jari, Hotman tampak tak habis pikir terhadap draft RKUHP.

Hotman Paris memang selalu menarik perhatian publik lewat ucapannya.

Pria yang kerap berseteru dengan Farhat Abbas tersebut, kali ini tampil dengan mobil baru.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas