Baim Wong Protes Tentang RKUHP, Suami Paula Verhoeven Tampil Jadi Gelandangan & Sebut Negara Aneh
Baim Wong meminta bantuan kepada para netizen jika nantinya dirinya ditangkap saat melakukan prank jadi gelandangan.
Penulis: Ika Putri Bramasti I R I P
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, polemik pengesahan RUU KUHP masih menjadi perdebatan.
Penolakan mahasiswa terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masih disuarakan saat demonstrasi yang berlangsung di sejumlah daerah.
Dalam aksinya, massa menuntut beberapa hal.
Seperti meminta pemerintah membatalkan UU KPK versi revisi yang baru disahkan DPR.
Selain itu, massa juga meminta Presiden Joko Widodo membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).
• Marshanda Curhat Tak Ragu & Menyesel Cerai dari Ben Kasyafani, Eks Baim Wong Damai dengan Ibu
• Sambil Tepok Jidat Baim Wong Akui Suka dengan Citra Kirana, Suami Paula Verhoeven: Nggak Papa Dong!
Protes juga disuarakan terhadap sejumlah RUU yang dinilai kontroversial.
Salah satunya dalam RKUHP, ada pasal yang mengatur soal gelandangan di pasal 432 tentang Penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta).
Pasal RKUHP yang mengatur gelandangan ini menuai reaksi dari berbagai pihak.
Tak terkecuali dari artis Baim Wong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.