Karier Politik Rieke Diah Pitaloka sebagai Anggota DPR Tiga Periode
Rieke Diah Pitaloka dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Itu artinya sudah tiga periode ia menduduki kursi wakil rakyat.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEW.COM - Rieke Diah Pitaloka dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Itu artinya sudah tiga periode ia menduduki kursi wakil rakyat.
Dalam karier politik, Rieke Diah Pitaloka pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar.
Namun tak lama kemudian Rieke memilih mundur.
Setelah itu, Rieke memutuskan untuk bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pimpinan Megawati Soekarnoputri.
Baca: Busana Mulan Jameela Saat Pelantikan Anggota DPR Dinilai Buruk, Pengamat Fashion Ini Beri Penjelasan
Baca: Hillary Brigitta Sebut RKUHP Kurang Sosialisasi
Baca: Profil Puan Maharani, Putri Megawati Soekarnoputri sekaligus Politisi PDIP yang Jadi Menko PMK
Diusung PDI-P, Rieke mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2009.
Rieke Diah Pitaloka terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat II.
Di DPR, Rieke menjadi salah satu anggota dari Komisi IX yang berkonsentrasi pada bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian pada tahun 2013 Rieke juga sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat bersama Teten Masduki.
Namun saat itu perolehan suara Rieke dan Teten tak cukup untuk membuat mereka menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pada pemilu legislatif 2014, untuk kedua kalinya Rieke maju sebagai calon legislatif DPR dapil Jawa Barat VII. Kendaraannya PDIP.
Baca: Gelar Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Bagikan Bunga ke Polisi dan TNI
Ia kembali lolos ke Senayan dan menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dengan perolehan suara 255.044 suara.
Dan hari ini, Selasa (1/10/2019) Rieke kembali dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Untuk ketiga kalinya, Rieke kembali dipercaya masyarakat Indonesia menjadi penyalur aspirasi rakyat dan pengawas kebijakan-kebijakan eksekutif.
Vokal suarakan hak buruh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.