Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Syarief Hasan Resmi Menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, Ini Harapan Ingrid Kansil pada sang Suami

MPR RI menggelar sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah pimpinan MPR periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarief Hasan Resmi Menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, Ini Harapan Ingrid Kansil pada sang Suami
Instagram @ingrid_kansil
Ingrid Kansil dan suami saat pelantikan Anggota DPR Selasa (1/10/2019) 

"Kita ingat waktu itu pak Taufiq Kiemas almarhum pernah jadi ketua MPR atas kebersamaan dari Demokrat," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Guntur Sasono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019), seperti dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Syarief Hasan adalah anggota di Komisi I DPR.

Syarief adalah politisi senior.

Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014.

Susunan Pimpinan MPR

Mengutip Kompas.com, pemilihan sepuluh nama pimpinan MPR ini melalui proses panjang.

Mulanya, sembilan fraksi partai politik bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan satu nama calon pimpinan MPR yang mewakili masing-masing dari mereka.

Berita Rekomendasi

Sepuluh nama itu diusulkan dalam rapat gabungan fraksi dan perwakilan DPD, Kamis (3/10/2019) siang.

Setelahnya, semua fraksi dan perwakilan DPD menggelar musyawarah untuk menentukan nama ketua MPR.

Melalui musyawarah mufakat, diputuskan nama Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR 2019-2024.

Setelah disepakati nama ketua, barulah jajaran pimpinan MPR yang baru ini dilantik dalam rapat paripurna.

Saat pelantikan, Bambang yang dicalonkan oleh Golkar ini mengajak seluruh pihak untuk menjadikan MPR sebagai rumah kebangsaan.

Mantan Ketua DPR itu mengatakan, MPR harus jadi tempat untuk membicarakan persoalan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Rumah untuk mengamankan ideologi Pancasila, melaksanakan konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas