Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Belum Rasakan Gaji Pertama DPR Diperkirakan Capai Rp 66 Juta, Mulan Jameela Dituntut Ganti Rugi 10 M

Namun, belum sampai menikmati gaji pertamanya sebagai anggota DPR, Mulan Jameela kini justru dituntut untuk ganti rugi Rp 10 Milyar.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Belum Rasakan Gaji Pertama DPR Diperkirakan Capai Rp 66 Juta, Mulan Jameela Dituntut Ganti Rugi 10 M
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Baru 2 hari dilantik sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela, istri Ahmad Dani, digugat oleh calon anggota legislatif (caleg) yang digantikannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Resmi dilantik jadi anggota DPR, Mulan Jameela bisa dapatkan gaji hingga Rp 66 juta.

Namun, belum sampai menikmati gaji pertamanya sebagai anggota DPR, Mulan Jameela kini justru dituntut untuk ganti rugi Rp 10 Milyar.

Tuntutan tersebut diajukan oleh Sigit Ibnugroho Sarasprono yang merupakan mantan caleg dari Partai Gerindra.

Sigit menuntut 9 rekannya termasuk Mulan Jameela karena dianggap telah membuatnya batal melenggang ke Senayan.

Sayangnya, Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

 Mulan Jameela Resmi Jadi DPR, Riwayat Pendidikan Istri Ahmad Dhani Jadi Sorotan, Kosong Melompong?

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni, dikutip TribunMataram.com dari Grid.id, Minggu (6/10/2019).

Mulan Jameela
Mulan Jameela (Instagram.com/mulanjameela1)
Berita Rekomendasi

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.

Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

HALAMAN 2 >>>>>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas