Belum Rasakan Gaji Pertama DPR Diperkirakan Capai Rp 66 Juta, Mulan Jameela Dituntut Ganti Rugi 10 M
Namun, belum sampai menikmati gaji pertamanya sebagai anggota DPR, Mulan Jameela kini justru dituntut untuk ganti rugi Rp 10 Milyar.
Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM - Resmi dilantik jadi anggota DPR, Mulan Jameela bisa dapatkan gaji hingga Rp 66 juta.
Namun, belum sampai menikmati gaji pertamanya sebagai anggota DPR, Mulan Jameela kini justru dituntut untuk ganti rugi Rp 10 Milyar.
Tuntutan tersebut diajukan oleh Sigit Ibnugroho Sarasprono yang merupakan mantan caleg dari Partai Gerindra.
Sigit menuntut 9 rekannya termasuk Mulan Jameela karena dianggap telah membuatnya batal melenggang ke Senayan.
Sayangnya, Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.
• Mulan Jameela Resmi Jadi DPR, Riwayat Pendidikan Istri Ahmad Dhani Jadi Sorotan, Kosong Melompong?
"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni, dikutip TribunMataram.com dari Grid.id, Minggu (6/10/2019).
Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.
Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.